Program P3-TGAI di Desa Kalimo’ok Diduga Bermasalah, Ketua P3A Landaur Akui Pemotongan Dana

Pekerjaan P3-TGAI di desa Kalimo'ok, Kec.Kalianget, Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Realisasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap II tahun anggaran 2024 di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Program padat karya yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Landaur ini diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dalam RAB perencanaan pekerjaan, sehingga kualitas pekerjaan dipertanyakan.

Anggaran yang disalurkan sebesar Rp.195 juta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui APBN ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui peningkatan akses irigasi. Namun, investigasi media mengungkapkan adanya indikasi pemotongan dana oleh beberapa pihak, yang mengakibatkan pekerjaan tidak terlaksana dengan mutu yang baik. (9/11).

Bacaan Lainnya

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa anggaran tahap pertama sebesar Rp.135 juta diduga menjadi sasaran pemotongan oleh oknum tertentu. Ketua P3A Landaur, Mat Imam, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, mengakui bahwa dana yang diterima telah dipotong-potong oleh beberapa pihak terkait. “Tidak mungkin sesuai RAB, Pak. Sebab, uangnya sudah dipotong-potong, kepala desanya juga minta, kalau tidak dikasih tidak ditandatangani,” ungkapnya.

Mat Imam menambahkan bahwa kepala desa meminta Rp.25 juta dari dana yang telah dicairkan, bahkan sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, terdapat pemotongan sebesar 30% yang disebutnya berasal dari “orangnya dewan.” Menurut Imam, kondisi ini semakin sulit bagi pelaksanaan program untuk berjalan sesuai rencana dan RAB. “Sebelum dikerjakan, Kadesnya minta Rp.25 juta, terus dipotong 30% sama orangnya dewan,” tambahnya.

Selain pemotongan dana oleh beberapa oknum, Mat Imam juga menyebut adanya biaya tambahan untuk pendamping yang datang ke lokasi proyek, sebesar Rp.500 ribu setiap kali kunjungan. Hingga saat ini, biaya pendampingan yang telah dikeluarkan mencapai Rp.1 juta, di luar biaya lainnya untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Ketika dikonfirmasi terkait tuduhan ini, Kepala Desa Kalimo’ok, Maryono, membantah menerima potongan sebesar Rp.25 juta seperti yang dikatakan Ketua P3A Landaur. Melalui telepon, Maryono menyatakan, “Katanya siapa itu, kalau saya nerima segitu kaya saya Pak. Itu katanya siapa, itu namanya mengadu saya,” ungkap Maryono dengan nada kesal.

Kasus ini menarik perhatian publik yang berharap agar proyek P3-TGAI dapat direalisasikan sesuai dengan tujuan untuk mendukung pengadaan air bagi lahan pertanian. Masyarakat berharap agar tidak ada intervensi negatif yang mempengaruhi kualitas program ini demi kesejahteraan petani.

Pihak terkait, khususnya tim monitoring, diharapkan untuk melaksanakan pengawasan secara profesional agar setiap temuan yang berdampak pada mutu dan kualitas pekerjaan dapat ditindaklanjuti. Pemerintah dan masyarakat menaruh harapan besar pada program ini agar benar-benar bermanfaat bagi petani tanpa ada indikasi penyalahgunaan anggaran. (RHN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *