Pemkab Sumenep Dua Kali Mangkir Sidang, Dinilai Tak Taat Hukum

Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dua kali absen dalam persidangan di Komisi Informasi (KI) Kabupaten, yang membahas gugatan permintaan salinan dokumen oleh Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN). Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.

Sidang tersebut membahas permintaan LHGN terkait dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda. Hasyim Khafani, perwakilan LHGN, hadir dalam persidangan, tetapi belum mendapatkan respons positif dari pihak pemerintah daerah. (14/2).

Bacaan Lainnya

Padahal, permintaan salinan dokumen tersebut telah melalui proses administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat hingga dibawa ke sidang KI.

Saat sidang KI antara Hasyim Khafani dengan Pemkab, namun tidak dihadiri oleh Pemkab.

Tidak dipenuhinya permintaan dokumen ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa dokumen tersebut bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Namun, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penolakan Pemkab Sumenep justru dianggap bertentangan dengan UU KIP. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi di pemerintahan daerah.

Ketidakhadiran Pemkab Sumenep dalam dua kali sidang juga memperkuat dugaan bahwa ada upaya menghindari kewajiban hukum untuk memberikan akses informasi kepada publik.

Jika terus berlanjut, sikap ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan pemerintah dalam mengelola dana publik.

Komisi Informasi Kabupaten diharapkan dapat mengambil langkah tegas agar sidang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan mengatakan bahwa pihaknya menerima surat ke hukum itu lewat waktu didisposisi.

“Ternyata itu kan lewat suratnya lewat srikandi lewat sistem, turunnya ke hukum itu lewat waktu didisposisi itu, kemudian kami koordinasikan ke KI untuk minta penundaan karena kan harus kita siapkan SKK karena kan kalau KI kan pelimpahannya ke bagian hukum, kebagian hukum kemudian ke hukum kan perlu SKK dari OPD-nya, kita sedang proses penundaannya,” beber Wathan.

“Sidang selanjutnya dari kan kemarin ketika nggak hadir kan ditunda gitu ya iya,” imbuh Wathan.

Di sisi lain, LHGN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait akses informasi publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Bahkan, Hasyim memastikan bahwa dirinya akan Menggugat ke PTUN, jika perlu akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi setelah merampungkan administratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *