Oknum Kepsek Cabul Diganjar 17 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Perkara 210 atas nama terdakwa Jausa mantap kepsek di kalianget diputus pidana penjara selama 17 tahun pidana penjara dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Kuasa hukum korban melihat bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa terbukti berbuat salah. Dan dengan putusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk korban. Korban anak didampingi oleh 17 pengacara dari kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan. (18/12)

Keluarga korban anak sangat mengecam tindakan terdakwa, karena tidak hanya satu kali, melainkan sebanyak 5 kali. Di Sumenep 2 kali, di hotel Surabaya sebanyak 3 kali. Perbuatan terdakwa dengan sepengetahuan ibu korban anak yang saat ini juga ditahan dijadikan tersangka dan akan disidang pada tanggal 23 desember 2024 mendatang.

Terdakwa sengaja melakukan perbuatannya dengan sadar dan berencana terbukti bahwa terdakwa juga sempat memaksa korban anak untuk minum obat pil KB agar korban anak tidak hamil.

Sekalipun ada banding dari terdakwa ke pengadilan tinggi Surabaya, kuasa korban akan terus mengawal dengan target putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa 17 tahun dan putusan PN 17 tahun. Karena secara teori, hakim pengadilan tinggi bisa menambah lamanya pidana penjara apabila terbukti dan tidak ada alasan pemaaf. Tuntutan kami tetap 20 tahun pidana penjara untuk korban dan ibu korban Anak. Kami optimis di PT dari 17 tahun naik ke 20 tahun.

Pelaku oknum guru sekaligus kepala sekolah dan di sekolah terdakwa itu dikenal dengan sekolah ramah anak tapi, terdakwa sebagai kepala sekolah justru berbuat demikian. Maka harus diperberat dengan seberat-beratnya.

Selanjutnya dengan putusan ini kami minta kepada Bupati Sumenep Cq. Badan Kepegawaian Kabupaten Sumenep untuk memberhentikan Terpidana karena telah terbukti, pertama melakukan cabul, kedua terpidana telah hidup bersama wanita lain yang terikat penikahan sah dan jausa PNS dan selingkuhannya juga PNS.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan
Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum
Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian
Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim
KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura
Dear Jatim Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Teror terhadap Aktivis
Harga Miring, Biaya Membengkak Hingga Dugaan Penelantaran Sejumlah Jamaah Haji
Aksi Bisu Dear Jatim Soroti Maraknya Korupsi di Sumenep, Desak Polres Segera Atensi Laporan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pelatihan Paralegal di Sumenep Dorong Akses Bantuan Hukum hingga Desa Kepulauan

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Tolak Peradilan Militer, GAPADA Desak Kasus Andrie Yunus Diadili Umum

Selasa, 14 April 2026 - 21:45 WIB

Konferensi Pers Kapolda Jatim Batal, Media Menunggu Tiga Jam Tanpa Kepastian

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Adukan Dugaan Korupsi PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 00:17 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Skandal Pita Cukai, Dear Jatim Desak KPK “Main” ke Madura

Berita Terbaru

Fauzi As, pemerhati kebijakan publik.

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:28 WIB

Pemerintahan

Paripurna DPRD Tulungagung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 Jul 2026 - 06:00 WIB