Oknum Kepala Dinas Sumenep Picu Kontroversi: Sebut Al-Qur’an Bisa Direvisi

Foto kolase screenshot laman JDIH kab. Sumenep dan ilustrasi yang dihasilkan AI

Bagiberita.id, Sumenep – Pernyataan mengejutkan keluar dari salah satu oknum Kepala Dinas di Kabupaten Sumenep yang menyebutkan “Al-Qur’an bisa direvisi.” Pernyataan ini diucapkan berulang kali ketika oknum tersebut dimintai klarifikasi soal tidak dapat diaksesnya dokumen Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sumenep.

Pernyataan itu pertama kali diungkapkan dalam konteks respons terhadap protes sejumlah awak media, yang menanyakan transparansi dokumen terkait proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda. Proyek tersebut sebelumnya menuai kritik karena dokumennya dianggap sebagai informasi yang dikecualikan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli.

Bacaan Lainnya

Ramli menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada publik karena dilindungi oleh Perbup Nomor 38 Tahun 2024. Namun, keabsahan Perbup itu dipertanyakan karena diduga hanya menyalin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Sumenep, Hizbul Wathan, menyatakan bahwa Perbup tersebut telah melalui proses eksekutif review. Namun, sejumlah pihak menilai Perbup itu tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, bahkan antara Pasal 13 dengan Pasal 30 dinilai saling bertentangan. (9/12)

“Pasti diunggah. Server pake kominfo. Hari inipun tidak bisa diakses krn gangguan server,” terang Wathan.

Lebih lanjut, Tiap raperda dan raperbup telah melewati tahapan executive review terkait kepatuhan terhadap asas peraturan perundang-undangan oleh suncang. Jadi dipastikan berkesesuaian dengan regulasi diatasnya. Kendati pada akhirnya Wathan mengirimkan file Perbup yang dimaksud via WhatsApp.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, juga memberikan tanggapan saat ditanya siapa atasan PPID. Ia menyebut bahwa dirinya adalah atasan PPID, yang disampaikan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Krisis ini memuncak saat pernyataan kontroversial “Al-Qur’an bisa direvisi” dilontarkan oleh salah satu Kepala Dinas saat bahasan mengarah pada suatu aturan. Pernyataan tersebut langsung disanggah oleh awak media lainnya karena dianggap tidak pantas dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Pernyataan tersebut muncul saat Kepala Dinas itu diminta klarifikasi terkait alasan teknis tidak dapat diaksesnya laman JDIH Kabupaten Sumenep. Situs tersebut sering kali menunjukkan pesan “Forbidden” saat diakses melalui mesin pencari Google.

Setelah beberapa waktu, Kepala Dinas Kominfo, Indra Wahyudi, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa laman JDIH sudah dapat diakses kembali dan mengirimkan tautan akses melalui aplikasi WhatsApp untuk membuktikan perbaikan tersebut.

Namun, setelah mencoba untuk diakses, benar saja, dalam website JDIH Kabupaten Sumenep tidak ditemukan Peraturan Bupati yang dimaksud yakni, Perbup No 38 tahun 2024 yang artinya tidak dipublish oleh pihak berwenang di kabupaten Sumenep.

Sementara itu, kontroversi tentang Al-Qur’an bisa direvisi ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebab, pernyataan tersebut dinilai melukai nilai-nilai agama dan etika administrasi pemerintahan, yang berpotensi pada kondusivitas Kabupaten Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *