Mengungkap Tabir Dugaan Mafia Tanah di Sumenep

Mafia Tanah
Sulaisi, SH, kuasa hukum Agus Haryanto, ST menjelaskan dugaan keterkaitan kliennya dengan kegaduhan kasus tanah di Sumenep. (Foto/Rudi)

Bagiberita.id, Sumenep – Diduga ada keterkaitan dengan kegaduhan kasus tanah yang terjadi akhir-akhir ini, pada Kamis malam (15/9) di Mami Muda yang berlokasi di seputaran Taman Bunga Sumenep Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Agus Haryanto, ST, angkat bicara.

Agus Haryanto, ST melalui Sulaisi, SH selaku kuasa hukum membeberkan kronologi secara detail kasus yang menimpa Agus yang diduga berkaitan dengan perbankan sejak 2017 lalu, di depan awak media saat jumpa Pers. Dalam pernyataan Sulaisi, Agus adalah salah satu korban dugaan kecurangan perbankan.

Bacaan Lainnya

“Mas Agus ini adalah salah satu korban dugaan kecurangan perbankan yang patut kita duga bekerjasama dengan pihak di luar perbankan, modusnya itu beliau dahulu mau membeli tanah dan sudah dilakukan jual beli. tanah itu dijual oleh yang namanya Subeki, kemudian pembelinya adalah Mas Agus. Jual beli itu dilakukan di hadapan notaris, nama notarisnya Ahmad Faizal Rizani, lalu dilakukanlah akad.” Beber Sulaisi. (17/9).

“Tugas Mas Agus yang penting atas nama dia dan dia mau menandatangani berkas-berkas setelah ditandatangani berkas ternyata agunan yang harganya Rp. 309 juta itu, Pak Subeki ini ternyata mampu untuk mendorong agar perbankan itu mengeluarkan uang sebesar Rp. 2,5 Miliar, yang menurut Mas Agus Rp. 2,5 Miliar itu masuk ke rekening dia tetapi tidak berselang beberapa menit kemudian duit itu didebet, secara otomatis terkirim dari rekening Mas Agus ini ke rekeningnya Subeki.” Sambungnya.

“Intinya yang diharapkan hanya dia butuh modal 1 miliar itu poinnya, diiming-imingi oleh Subeki. Akhirnya dia mau keluar (uang – red) lagi, setelah dia keluar duit yang harus menanggung kan dia, menanggung pembayaran setiap bulan sebesar Rp. 38 juta lebih tetapi duitnya dinikmati oleh pihak lain dan ini salah satu langkah awal yang kami lakukan agar ini terbukti, supaya tidak ada korban-korban lain selain Mas Agus.”

“Dalam konteks ini kita nilai bahwa ini adalah termasuk dari modus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini anggaran Negara, kenapa begitu karena jelas ini patut kita duga merugikan keuangan Negara.”

“Selanjutnya ada informasi yang tidak lengkap yang disampaikan kepada Mas Agus begitu juga modus operandi bagaimana mengiming-imingi Mas Agus supaya mau mengambil uang itu tetapi dinikmati oleh pihak lain, tanah yang dijual ke dia ternyata setelah kita telusuri ada kaitannya dengan isu dugaan mafia tanah di Sumenep, yang akhir-akhir ini berkaitan dengan tanah Kodim isunya ya mafia tanahnya itu.”

“Bahwa ternyata tanah yang dijual oleh Subeki kepada Agus adalah tanah milik bapak ini (sambil menunjuk RB. Roeska Pandji Adinda) yang tidak pernah dijual oleh beliau kepada Subeki, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Hak Milik di dalam sertifikat ke atas nama Subeki.”

“Tanah yang diduga digunakan untuk menjadi agunan dan mengeluarkan anggaran negara dari perbankan itu dilakukan oleh orang ini (Subeki, red) dan ini baru yang ketahuan . Menurut BSI Pusat itu Kyai ini adalah orang hebat punya jaringan ke elite begitu ya, karena kehebatannya itu mampu untuk melakukan negosiasi ke pihak Perbankan supaya kalau ada orang mau beli tanah misalnya atau properti begitu yang bayar beliau katanya, yang mengatasi adalah Pak Subeki ini meskipun yang butuh pihak lain.”

“Berapa miliar itu disebutkan di sini sekitar Rp. 60 miliaran lah, 60 miliaran katanya yang masih bermasalah begitu, artinya kalau sekitar 60 miliar kan berarti bukan hanya Mas Agus, nah kira-kira yang dirugikan siapa kan jelas Perbankan, Negara yang dirugikan.”

“Oleh karena itu patut kita duga, dugaan tindak pidana korupsi. Juga dapat kita kaitkan bahwa itu selain Mafia Perbankan dapat saja kita duga bahwa dia terlibat dalam urusan mafia tanah, ya tentu ini langkah awal kita bisa lakukan upaya untuk melakukan laporan terkait ke Aparat Penegak Hukum,” tambah Sulaisi.

RB. Roeska Pandji Adinda dengan sapaan akrab Gus Ruska, menurutnya, tanah yang dijual oleh Subeki kepada Agus adalah tanah miliknya, tanah tersebut merupakan tanah warisan dari RB. Ibrahim, kakek dari Gus Ruska, dirinya memberikan bukti surat atas tanah yang dijual kepada Agus Haryanto oleh Subeki.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu, saya ada bukti dan surat-surat tanah yang dijual oleh Subeki kepada Mas Agus (sembari menunjukkan beberapa lembar dokumen asli tanah yang dimilikinya, leter C dan peta rincikan tahun 1968).” Pungkas Gus Ruska.

Sementara itu beberapa waktu lalu saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Subeki via pesan WhatsApp, Subeki memblokir nomer yang menghubunginya.

(Rudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *