Kisah Tersangka Tiga Lansia

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Fauzi As

Ini surat terbuka untuk Kapolda Jatim. Surat ini terkait penetapan tersangka pada dugaan kasus korupsi yang terjadi pada 1997. Tukar guling Tanah Percaton jaman Presiden Suharto!

Surat ini diharapkan menjadi ikhtiar alternatif bagi pencari keadilan. Sekaligus, sebagai kewajiban moral sesama anak bangsa. Siapa tahu bisa mengetuk Pintu Langit Membuka Hati Kapolda Jatim.

Saya juga berharap tulisan ini dapat menjadi input bagi Pak Kapolda. Sehingga tak ada lagi penegakan hukum yang berproses dengan aroma terpaksa.

Bagaimana pun Polri sebagai Institusi penegak hukum adalah rumah bagi pencari keadilan. Rumah itu milik rakyat. Tentu sudah sewajarnya menjadi tempat teduh bagi orang-orang tertindas.

Jauh dari kata teduh, tiba-tiba tiga lansia dari ujung madura ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Drs. Ec. Muhamad hadjar. Pria berusia 76 Tahun  itu merupakan mantan pegawai BPN Sumenep.

Dua tersangka lansia lainnya adalah Mantan Kepala Desa Cabbiya M  Ridwan, 70 tahun dan H. Sugianto, 63 tahun. Nama yang disebut terakhir ini merupakan pemilik Perumahan Bumi Sumekar.

Ketiga lansia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim terhitung 22 November 2023. Sungguh ironi jika para lansia ini harus menghirup udara penjara pada usia senja. Tak tanggung-tanggung para lansia ini diancam dengan hukuman seumur hidup.

Kasus yang disangkakan kepada ketiga lansia ini bukan kasus baru. Sejak 2015 kasus ini bergulir. Penyelidikan diawali dari permintaan Klarifikasi oleh Penyidik Polda Jatim dengan Nomor : B/1057/XI/2015/Ditreskrimsus. Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 24, April 2015.

Kala itu, pihak pelapor menduga adanya tindak pidana korupsi jual-beli dan atau tukar guling Tanah Kas Desa yang terjadi pada tahun 1997. Ya tentu bukan waktu yang baru, tidak kurang dari 26 Tahun sejak terjadinya tukar-guling tanah percaton itu.

Muncul pertanyaan dalam pikiran saya, apakah pejabat waktu itu sebejat itu?

26 Tahun lalu siapa Gubernur Jatim ?

26 Tahun lalu siapa Kepala BPN Jatim?

26 Tahun lalu siapa Bupati Sumenep?

26 Tahun lalu siapa Kepala BPN Sumenep?

26 Tahun lalu siapa Pak Camatnya?

26 Tahun lalu siapa saja Kepala desanya?

Apakah pihak-pihak itu masih sehat jasmani dan rohani?

Tentu penyidik bekerja berdasar pada undang-undang dan KUHP.

Lalu bagaimana dengan KUHP yang mengatur tentang batasan kadaluarsa suatu peristiwa pidana?

Wallahu A’lam, hanya penyidik dan tuhan yang tau, saya sebagai orang yang tidak punya titel SH. MH., hanya terpanggil  dalam situasi rumitnya perasaan anak dan cucu mereka.

26 Tahun sudah berlalu. Di tanah itu tak hanya tumbuh bangunan, di sana juga tumbuh kehidupan dan kehangatan warga. Di sana ada rumah anggota TNI, banyak juga rumah anggota Polri, ada rumah Jaksa serta masyarakat biasa. Saya berharap kasus ini harus menjadi perhatian dalam perspektif kemanusiaan.

Kepada Pangdam V Brawijaya,

Kepada Kapolda Jatim,

Kepada Kejati Jatim.

Serta Pihak-pihak terkait, kami sepakat hukum harus ditegakkan. Tetapi tidak dengan cara ugal-ugalan. Hukum adalah alat penuai keadilan termasuk bagi para lansia ini.

Meski banyak kalangan yang menilai Penyidik Polda Jatim terkesan sembrono dalam melakukan proses penyidikan. Tetapi saya rasa Penyidik Polda Jatim harus diberikan apresiasi atas pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi pada era orde baru atau di jaman Presiden Suharto ini.

Opini Ini hanya bagian kecil dari embun bumi madura, sebagai cara menyentuh nurani Kapolda Jatim. Dengan harapan terjadi keseimbangan rasa di dalam penegakan hukum. Kami tidak mencari keadilan berdasarkan belas kasihan, atau menuntut keadilan dengan memanipulasi kebenaran. Kami ingin Undang-undang dan KUHP dijalankan berdasar pada fakta dan nurani kebenaran.

Terakhir kami do’akan Kapolda Jatim mampu bersikap bijaksana dengan mengambil fakta dan informasi dua arah, agar hukum dapat memberi rasa yang seadil-adilnya. Jabatan adalah amanah, dan pangkat bukan warisan.

Sebagai penutup ijinkan penulis mengutip sebuah kalimat dari Maxwell. Kalimat ini sepertinya sangat relevan dengan kasus tahah pecaton yang menjadikan tiga lansia menjadi tersangka.

“Seorang pemimpin adalah orang yang mengetahui jalannya, mengikuti jalannya, dan menunjukkan jalannya.”

Sumenep 28 November 2023.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Penjahat Bernama Prabowo
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Mari Kita Buat MR Ball Yang Lebih Megah
Wakil Bupati atau Pajangan Serambi
Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol
Madura Tidak Pernah Tamat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:26 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:28 WIB

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:22 WIB

Penjahat Bernama Prabowo

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WIB

Mari Kita Buat MR Ball Yang Lebih Megah

Berita Terbaru

Fauzi As

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 11:26 WIB

Fauzi As, pemerhati kebijakan publik.

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:28 WIB