Bagiberita.id, Sumenep – Polsek Kangayan Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap anak Kepala Desa Tembayangan, Kecamatan Kangayan, gegara kedapatan mambawa senjata tajam (sajam).
Ungkap kasus tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 itu berlangsung pada Senin, 17 April 2023.
Penangkapan terhadap anak Kepala Desa Tembayangan bernama Irfan Faqih tersebut terjadi saat Kapolsek Kangayan IPTU Miftahol Rahman, S.H., M.H. bersama Brigadir Romi Agus, S.H., Bripda Ruslan Efendi dan Bripda Muhammad Ilyasi R, sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Kangayan, Polres Sumenep.
Kala itu, petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu pengendara motor bernama Irfan Faqih, warga Dusun Tempe, Desa Tembayangan, Kecamatan Kangayan, Sumenep, sedang dicurigai telah membawa sajam.
Selanjutnya Kapolsek Kangayan bersama anggotanya memberhentikan pengendara motor tersebut di jalan raya, tepatnya di depan Kantor Polsek Kangayan Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap Irfan Faqih, petugas menemukan sebilah pisau besi dengan pegangan kayu warna coklat lengkap dengan sarung pisau terbuat dari bahan kulit yang juga berwarna coklat.
Seorang warga yang menjadi sumber Bagiberita.id mengungkapkan, Irfan Faqih yang ditangkap Polisi karena kedapatan membawa sajam jenis pisau merupakan anak Kepala Desa Tembayangan.
“Irfan anaknya Kades Tembayangan yang ditangkap di depan Kantor Polsek Kangayan karena membawa pisau,” ucap warga yang tidak mau disebut namanya itu.
Sementara IPTU Miftahol Rahman saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi pesan singkatnya membenarkan atas penangkapan terhadap Irfan Faqih.
“Iya betul, mas, silahkan rilisnya minta ke Humas Polres Sumenep,” terangnya. (*)