Bagiberita.id, Sumenep – Penanganan laporan dugaan korupsi dana kapitasi oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuai sorotan.
Hal ini mencuat setelah pelapor melakukan audiensi langsung dengan Kejati Jatim, yang dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Windhu dan empat anggota Satgas yang menangani laporan pengaduan masyarakat (lapdu) tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak Kejati Jatim mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini berstatus “closed”, lantaran masa tugas surat perintah penugasan (sprintug) hanya berlaku selama 7 hari.
Agus dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menegaskan, kasus dapat dibuka kembali jika ada bukti tambahan baru yang diserahkan pelapor. “Kalau ada bukti baru, maka akan kami gas,” ucapnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Windhu, Kasi Penkum Kejati Jatim. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk melanjutkan kasus jika ada penguatan bukti.
Namun, pelapor mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan pemberitahuan atau informasi resmi terkait status penanganan laporannya tersebut.
Sebagai bentuk respons, pelapor menyatakan telah menyiapkan empat surat tindak lanjut: surat keberatan ke Kejati Jatim, surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan surat ke DPR RI Komisi IX.
“Kami sudah siapkan empat surat sebagai bentuk keberatan dan dorongan untuk pengawasan lebih lanjut terhadap penanganan kasus ini,” ujar pelapor.
Menurutnya, langkah ini penting dilakukan agar kasus yang menyangkut dana publik tidak mandek begitu saja tanpa kejelasan proses.
Pelapor juga memastikan akan segera melengkapi bukti tambahan sebagai respons terhadap pernyataan pihak Kejati yang siap menindaklanjuti jika ada materi baru.