Foto : penandatanganan ranperda oleh plt bupati disaksikan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD
Bagiberita.id, Tulungagung — Bertempat di ruang Graha Wicaksana gedung kantor DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan empat agenda strategis, pada Kamis (23/7/2026). Dalam pembahasan tersebut, salah satunya adalah persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Dengan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, paripurna itu dihadiri juga oleh Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pada persetujuan ranperda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan pandangan akhir tujuh fraksi DPRD. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ranperda untuk diproses pada tahapan berikutnya.
Plt Bupati Ahmad Baharudin memaparkan realisasi APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar 3.043.061.098.815,31 rupiah, sedangkan belanja daerah mencapai 2.901.521.903.649,94 rupiah. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar 336.110.377.923,21 rupiah dengan pengeluaran pembiayaan nihil, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 477.649.573.088,58 rupiah.
“Atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tersebut, akan dialokasikan untuk program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni dan akan dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ungkap Bahrudin (biasa dipanggil).
Dirinya menyampaikan bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hasil tersebut menjadi evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin akuntabel, transparan, dan profesional.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menjadi forum penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada DPRD.
Rancangan KUA-PPAS 2027 mengusung tema pembangunan “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.708.325.466.214,02, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.995.191.917.037,86. Defisit anggaran sebesar Rp286.866.450.823,84 akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga proyeksi SILPA tahun berkenaan sebesar Rp0,00.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menetapkan sejumlah prioritas pembangunan pada 2027, di antaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor ekonomi unggulan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hilirisasi sumber daya alam lokal, pengentasan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya, serta peningkatan ketahanan bencana.
Agenda paripurna berikutnya adalah pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Wahyu Pratama Alamsyah, S.H., dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai anggota DPRD dan ditetapkan sebagai anggota Komisi C serta Badan Musyawarah DPRD.
Pada akhir rapat, ketua DPRD Marsono, S. Sos mengumumkan perubahan susunan kepengurusan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Fraksi NasDem menetapkan Rizky Ranisa Nuratma, S.E., sebagai Ketua Fraksi menggantikan Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn. Sementara Fraksi PDI Perjuangan mengganti keanggotaan Badan Anggaran dari Sumarno, S.Pd., kepada Samsul Huda, S.Ag., M.Pd.
Sebagai penutup rapat paripurna, Marsono berharap seluruh keputusan yang telah diambil dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Lukman)







