Bagiberita.id – Sumenep, Lagi-lagi salah satu sekolah diduga dijadikan ladang bisnis, dengan menjual barang dagangan berupa seragam hingga perlengkapan sekolah untuk peserta didik. (6/8).
Padahal jelas, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Bahkan, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.
Harga penjualan atribut tersebut pada kisaran ratusan ribu. Sedangkan atribut yang dicover oleh sekolah hampir secara seluruh perlengkapan.
Bahkan, pihak sekolah mematok harga yang mencapai tiga (3) kali lipat dari harga pasaran sebagai perbandingan harga.
Seperti kerudung, pihak sekolah mematok harga hingga di atas 40 ribu, sedangkan harga di toko online hanya belasan ribu, perbandingan harga ini hanya satu dari belasan jenis perlengkapan dan atribut yang menjadi barang dagangan pihak sekolah.
Sementara itu, kepala sekolah SMP Negeri 1 Lenteng saat ditemui di kantornya, membantah hal tersebut, bahkan hampir semua perlengkapan siswa digratiskan, hal itu dikatakan di salah satu ruang sekolah pada Senin, (5/8).
“Tidak benar itu mas, semua perlengkapan siswa, dari seragam hingga lainnya itu diberikan secara cuma-cuma, bahkan kita bisa menanyakan langsung ke ruang siswa kelas 7”, tegasnya.
Kalau atribut sekolah, siswa memang beli karena tidak mungkin semuanya kita gratiskan, imbuhnya.
Sebelumnya, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep saat dihubungi via panggilan WhatsApp, Minggu lalu menyampaikan bahwa, pihaknya akan memeriksa ke bawah untuk memberikan tindakan secara tegas jika, menjumpai hal demikian. (RHN).