Bagiberita.id, Sumenep – Proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022 terus berlanjut. Polres Sumenep menunjukkan komitmennya dalam menelusuri indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Perkembangan terbaru dari kasus ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2025 yang dikirim kepada pelapor, seorang aktivis dari organisasi Dear Jatim.
Unit IV Satreskrim Polres Sumenep telah menjalankan berbagai tahapan investigasi. Klarifikasi terhadap pelapor sudah dilakukan, disusul dengan permintaan data dan dokumen dari desa-desa yang menerima alokasi dana Pokir.
Desa-desa yang telah menerima surat klarifikasi di antaranya Juruan Laok dan Tengaon di Kecamatan Batuputih, Bunpenang dan Lapa Laok di Kecamatan Dungkek, serta Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang. Polisi juga menyasar Desa Poteran (Ra’as) dan Jukong (Kangayan) dalam rangkaian penyidikan ini.
Tak hanya itu, sejumlah desa lain seperti Karang Campaka, Karang Nangka, dan Sogian telah menyerahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta oleh penyidik sebagai bahan evaluasi dan verifikasi.
Polisi turut melakukan pemeriksaan langsung terhadap perangkat desa. Sekretaris Desa Legung Timur dimintai keterangan pada 27 Maret 2025, kemudian disusul Kepala Desa Poteran pada 16 April 2025. Keterangan dari aparatur desa menjadi kunci dalam membuka alur distribusi dana Pokir.
Langkah selanjutnya, Polres Sumenep akan kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa yang belum merespons. Penyidik menegaskan pentingnya kelengkapan data dalam pembuktian dugaan pelanggaran.
Koordinasi juga dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Sumenep guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya mengaudit pengelolaan dana Pokir tahun 2022. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat landasan hukum penyidikan.
Dengan langkah-langkah ini, Polres Sumenep menegaskan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyimpangan dana publik demi menjamin tata kelola anggaran yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.