Oknum Perangkat Desa Jadi Terdakwa Curanmor, Integritas Aparat Desa Dipertanyakan

Ilustrasi Curanmor di persidangan.

Bagiberita.id, Sumenep – Nama baik perangkat desa kembali tercoreng. Seorang Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial AF, harus duduk di kursi terdakwa setelah diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor.

AF, yang dikenal masyarakat sebagai residivis, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) lalu. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari warga Desa Kaduara Timur bernama Ruspandi.

Bacaan Lainnya

Kisahnya berawal ketika motor Honda Beat warna pink-hitam milik Ruspandi yang dititipkan di rumah orang tua AF raib. Yang mengejutkan, korban justru dipaksa membayar Rp2 juta agar kendaraannya dikembalikan.

“Saat dikembalikan kondisinya rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan bahwa AF bukan pemain baru di dunia kriminal. “Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. AF ini memang residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tambahnya.

Kasus AF kini sudah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Persidangan digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang sementara difungsikan sebagai ruang sidang perkara pidana.

Dalam sidang tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan awal. Pihak korban mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” desak Ruspandi.

Secara hukum, AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Selain itu, Pasal 486–489 KUHP juga mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang mengulangi tindak pidana, yakni tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses persidangan. Namun, desakan publik agar hakim menjatuhkan hukuman berat kian menguat, mengingat posisi terdakwa yang ironisnya masih berstatus perangkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *