Bagiberita.id, Sumenep – Sidang mediasi terkait permintaan salinan dokumen proyek Rumah Produksi Wirausaha Muda Sumenep kembali menemui jalan buntu. Mediasi keempat yang digelar di kantor Komisi Informasi Kabupaten Sumenep itu belum mencapai kesepakatan antara pemohon, Hasyim Khafani, dan pihak terkait, Rabu (26/2).
Dalam sidang tersebut, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) tetap berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.

Mediasi ini dihadiri oleh dua pihak, yaitu perwakilan Diskop UKM Perindag sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis), serta tiga orang dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Sidang dipimpin oleh Adnan AR sebagai mediator dari Komisi Informasi.
Hasyim Khafani menilai bahwa sikap Diskop UKM Perindag mengesampingkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan hanya berpegang pada Perbup No. 38 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Perdebatan yang berlangsung alot ini akhirnya tidak membuahkan hasil. Dengan kebuntuan yang terjadi, Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memutuskan untuk melanjutkan sengketa ini ke tahap ajudikasi, yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti proses yang ada.
“Sebagaimana hasil tadi, pemkab akan mengikuti tahapan berikutnya di ajudikasi,” ujarnya usai sidang.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Diskop UKM Perindag, Moh. Ramli, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Maaf, yang hadir tadi Sekdis selaku PPID pembantu, dan hemat saya agar mengalir saja sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.
Dengan adanya sidang ajudikasi, diharapkan ada kejelasan hukum mengenai status dokumen proyek ini. Apakah dokumen tersebut benar dikecualikan dari keterbukaan, atau justru harus dibuka ke publik sesuai prinsip transparansi.