Disinggung soal siapa saja yang dilaporkan, kuasa hukum korban mafia tanah itu tidak menyebutkan satu persatu nama-nama terlapor.
Namun, Kurniadi menyampaikan bahwa ada keterlibatan oknum Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) dalam laporan yang disampaikan ke Polres Sumenep.
“Saya melaporkan para oknum yang ada di dalam Yayasan Panembahan Sumolo, sebab sesuai dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai itu di dalam ada kaitannya dengan nama M Eksan yang merupakan anggota yayasan,” pungkasnya ke media ini
Berdasarkan data yang dikantongi bagiberita.id, ada ratusan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) yang berlokasi di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Diketahui, ratusan SHP atas tanah seluas 80 hektar lebih tersebut rupanya diperoleh YPS Sumenep melalui program ajudikasi pada tahun 2009 silam.
Namun anehnya, tanah seluas 80 hektar lebih itu diperoleh YPS Sumenep dari satu orang yang diketahui adalah warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.