Kejar Pelaku KDRT: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intimidasi hingga Rekayasa Keterangan

Kamarullah, S.H., M.H. Penasehat Hukum Korban KDRT

Bagiberita.id, Sumenep – Tragedi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumenep berakhir tragis hingga korban meninggal dunia. Kasus ini menghebohkan publik setelah laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh korban atas dugaan KDRT justru mendapat respons diduga berupa intimidasi agar korban mencabut laporannya.

Kamarullah, selaku kuasa hukum keluarga besar korban, menyatakan bahwa keluarga besar korban, yang merupakan seorang istri taat, merasa terpukul atas kejadian tersebut. Menurutnya, korban telah lama mengalami kekerasan dari suaminya, namun ia memilih bertahan demi menjaga keutuhan keluarga. “Korban adalah seorang istri yang taat dan salehah, walaupun berkali-kali dianiaya,” ujar Kamarullah, yang disampaikan di kediamannya. (30/10).

Bacaan Lainnya

Kamarullah menyampaikan bahwa kejadian yang dialami korban tidak sesederhana seperti yang terlihat di media. Menurutnya, ada banyak peristiwa penting yang belum terungkap ke publik dan yang mereka yakini sebagai bagian dari upaya intimidasi dari pihak pelaku. “Kejadian ini tidak sesederhana yang terlihat di media. Ada banyak fakta yang belum terungkap,” lanjut Kamarullah.

Kamarullah, SH saat wawancara dengan tim media di tempat kediaman.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahmad Madani Putra dan Rekan, turut mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh kejadian secara menyeluruh agar keadilan bagi korban bisa terwujud. “LBH Ahmad Madani Putra akan mengawal semua proses laporan ini hingga tuntas,” terang Kamarullah.

Menurut Kamarullah, korban sempat dijemput oleh pihak keluarga suaminya ke suatu tempat di Lenteng setelah laporan KDRT dibuat. Kejadian ini diduga sebagai upaya untuk menekan korban agar mencabut laporan yang telah diajukan. “Setelah laporan KDRT, korban dijemput dan dibawa ke Lenteng. Ini diduga sebagai upaya intimidasi agar mencabut laporan,” ujar Kamarullah.

Yang lebih tragis, alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, pihak terkait justru membawanya ke sebuah tempat yang tidak layak, sehingga kondisinya semakin memburuk. Saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini pun telah memberikan kesaksian mereka secara lengkap kepada pihak penyidik di Polres Sumenep.

Kamarullah menyebutkan setidaknya ada tiga orang yang diduga terlibat dalam upaya mengintimidasi korban, di samping pelaku utama KDRT tersebut. Ia juga mengungkap bahwa salah satu dari tiga orang tersebut adalah oknum kepala desa. “Minimal ada tiga orang yang terlibat, termasuk seorang oknum kepala desa,” ujar Kamarullah.

Selain itu, Kamarullah menyebutkan bahwa pernyataan dari salah satu oknum kepala desa dan keluarga besar pelaku berusaha menutupi kejadian tersebut dengan alasan yang menurutnya tidak logis. Mereka berdalih bahwa luka-luka yang dialami korban disebabkan oleh gigitan serangga, bukan kekerasan.

Namun, menurut Kamarullah, argumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik korban yang menunjukkan adanya bekas luka serius yang diduga akibat kekerasan fisik. “Ada yang menyatakan luka korban disebabkan gigitan serangga, tapi kenyataannya luka yang dialami jauh lebih parah dan tidak mungkin hanya karena serangga,” jelas Kamarullah.

Kamarullah menyebutkan bahwa alasan tersebut hanyalah upaya untuk memelintir fakta dan menghindari tuntutan hukum yang sebenarnya. Ia berharap agar penyidik bisa segera melakukan otopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian secara medis.

“Otopsi akan memperlihatkan secara medis penyebab kematian korban. Apakah memang karena kekerasan atau sebab lain. Ini penting untuk mengungkap kebenaran,” jelasnya. Kamarullah berharap proses ini bisa dilakukan secepatnya agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Pihak keluarga besar korban mendesak agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan menyeluruh. Mereka menginginkan agar para pihak yang terlibat dalam intimidasi maupun kekerasan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat luas. Diharapkan proses hukum yang transparan dan adil dapat mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. (RHN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *