Menyoroti kebijakan DISPERINDAG terhadap perkembangan UMKM Kabupaten Sumenep

Ach. Fadhail, Administrasi Publik, Fisip, Universitas Wiraraja.

Oleh: Ach. Fadhail, Administrasi Publik, Fisip, Universitas Wiraraja

Pemerintah Kabupaten Sumenep terus senantiasa berusaha untuk meningkatkan dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah.

Bacaan Lainnya

Beberapa strategi yang dinilai dapat memberdayakan UMKM Kabupaten Sumenep antara lain adalah penciptaan iklan yang baik dan kompetitif melalui media tekhnologi, pembuatan sitem informasi terpadu dengan memamfaatkan tekhnologi informasi, system pemasaran bersama yang dilakukan oleh DISPERINDAG mulai dari tingkat regional, lokal hingga nasional.

Kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Sumenep meliputi: pelatihan dan pembinaan, dalam hal ini memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan keterampilan tehknologi digital, akses modal juga dilakukan dalam penerapan kebijakan ini mulai dari kredit usaha rakyat dan pembiayaan ultra mikro. Dalam hal pemasaran dan promosi pemerintah memberikan fasilitas penyediaan informasi terpadu, fasilitas pendaftaran merek serta tempat wisata belanja UMKM.

Dengan dasar kebijakan tersebut Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep mencatat terdapat sekitar 282.771 UMKM telah menembus pasar dan beberapa diantaranya telah dipasarkan di Mall dan Indomaret. Di Industri Kecil Menengah (IKM) sendiri 199 produk telah dapat menembus pasar nasional. Hal ini tidak terlepas dari kesuksesan kebijakan yang dikeluarkan serta menjadi bukti nyata kinerja pemerintah dalam memberdayakan pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep.

Keberhasilan UMKM sumenep bersaing di pasar nasional merupakan bukti nyata keberhasilan kebijakan DISPERINDAG yang meliputi pelatihan, pembinaan rutin, akses modal serta pemanfaatan tekhnologi digital. Keadaan ini menjadikan pertumbuhan ekonomi daerah meningkat pada tahun 2022 mencapai 3,11% dan meningkat pada tahun 2023 menjadi 5,35%.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *