Bagiberita.id, Sumenep – Lulus skripsi adalah hal membanggakan yang kembali hadir di tengah civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep. Salah satu mahasiswanya, Erfandi, resmi dinyatakan lulus dalam ujian sidang skripsi yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025. Kabar ini tidak hanya di kalangan akademisi, tetapi juga media dan pegiat hukum daerah, mengingat sosok Erfandi dikenal luas sebagai pimpinan redaksi media Suarademokrasi yang aktif mengangkat isu-isu publik.
Dengan Nomor Induk Mahasiswa 721.4.12317, Erfandi berhasil mempertahankan karya ilmiahnya yang berjudul “Pengangkutan BBM Bersubsidi dari SPBU kepada Pelaku Usaha dan Konsumen Akhir (Masyarakat) Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.”
Skripsi tersebut menelaah persoalan pelik yang sering terjadi di berbagai daerah: pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan jerigen oleh pelaku usaha. Dalam penelitian ini, Erfandi mengangkat dua fokus utama. Pertama, bagaimana pengaturan hukum terhadap pengangkutan BBM bersubsidi dari SPBU kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen akhir. Kedua, bentuk tanggung jawab hukum yang melekat pada pelaku usaha atas tindakan tersebut, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan yuridis normatif, Erfandi membangun argumentasi hukum dari konstitusi hingga peraturan teknis. Selain menggunakan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai landasan utama, ia juga merujuk pada PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, serta memperkuat analisisnya melalui literatur dan jurnal ilmiah.
Sidang skripsi ini dipimpin langsung oleh Dr. Absoril Fithry, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai pembimbing utama. Dua penguji lainnya, Rusfandi, S.H., M.H. dan Moh. Zainol Arief, S.H., M.H., turut memberikan evaluasi akademik secara mendalam. Hasilnya, Erfandi dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan, tanpa perlu melakukan revisi ulang.
Dalam pesan penutup, Dr. Absoril memberikan nasihat penting yang menyentuh sisi idealisme akademik dan moralitas profesi hukum. “Tolong jaga nama baik almamater kami. Ilmu dan gelar yang saudara dapatkan harus digunakan untuk menolong yang benar dan lemah,” ujarnya penuh harap.
Erfandi menyampaikan rasa syukur atas pencapaiannya, dan mengakui bahwa perjalanan ini tidak lepas dari peran besar para dosen, sahabat, serta doa ibunya yang selalu menyertai. Ia berharap hasil penelitiannya bisa menjadi kontribusi nyata dalam memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, khususnya di Kabupaten Sumenep, agar lebih adil dan tepat sasaran.
Dengan kelulusannya, Erfandi kini resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.). Namun, lebih dari itu, ia membawa harapan baru: bahwa sarjana hukum bukan hanya gelar di belakang nama, melainkan amanah intelektual yang harus diwujudkan dalam keberpihakan kepada masyarakat, terutama mereka yang paling rentan terhadap ketidakadilan.