Lamban Tangani Kasus Perselingkuhan, Polsek Kangean Disorot

Kantor Kepolisian Sektor Kangean.

Bagiberita.id, Sumenep – Polsek Kangean mendapat sorotan tajam atas lambannya penanganan kasus dugaan perselingkuhan di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2024 itu hingga kini belum menemui titik terang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/X/2024/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Kamis, 24 Oktober 2024, seorang laki-laki berinisial H yang telah beristri diduga menjalin hubungan terlarang dengan perempuan bersuami berinisial H. Namun, hingga kini, terduga pelaku belum ditangkap.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, meski laporan dibuat lima bulan lalu, Polsek Kangean baru melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait pada Rabu, 12 Februari 2025. Padahal, pelapor, Moh. Saleh, telah lama menunggu kepastian hukum.

Sumber yang diperoleh media ini menyebutkan, sebelumnya terduga pelaku sempat dipanggil ke Polsek Kangean. Namun, diduga tidak ada berita acara pemeriksaan saat itu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Menanggapi lambannya proses penyelidikan, Ketua Lembaga Hukum dan Gerakan Nasional (LHGN), Hasyim Khafani, menilai hal ini sebagai bentuk ketidakmampuan kepolisian dalam menegakkan hukum. Ia bahkan meminta Kapolres Sumenep mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kangean.

“Kami mendesak Kapolres Sumenep segera mengambil tindakan. Jika tidak ada progres dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Bid Propam Polda Jatim,” tegas Hasyim. (17/2)

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menilai pelapor membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar proses pemanggilan dan penyelidikan yang berlarut-larut tanpa hasil.

“Kami khawatir ada kesan pembiaran dalam kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Kangean, Datun Subagyo, saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan kasus ini, menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diperiksa dan dipulangkan.

“Terduga pelaku sudah diperiksa, selesai diperiksa dipulangkan. Kasus ini lama karena harus digelar di Polres, dan hasil pemeriksaan kemarin akan digelarkan lagi,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai pemanggilan awal yang diduga tanpa berita acara, ia menyangkal, dengan alasan terduga pelaku tidak pernah hadir dalam undangan sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *