Bagiberita.id, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih pada Pilkada 2024.
Rapat pleno berlangsung di Pendopo KPU Sumenep, Jl. Asta Tinggi 99 Kebonagung, Kamis (06/02/2025) malam, dengan dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan partai pengusung, Kapolres, Dandim, dan insan pers.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses Pilkada 2024, mulai dari tahapan awal hingga penetapan hasil.
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam UU dan peraturan KPU, penetapan pasangan calon maksimal dilakukan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kata dia, Surat Dinas KPU RI No. 32 juga mengatur bahwa penetapan dilakukan paling lambat satu hari setelah KPU menerima salinan putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan.
“KPU menerima salinan putusan pada 5 Februari, sehingga malam ini kita laksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Nurussyamsi.
Ia menambahkan, penetapan ini merupakan tahap akhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperjelas hasil Pilkada Sumenep 2024.
“Sedangkan SK penetapan pasangan calon terpilih akan diserahkan secara resmi pada esok hari,” imbuhnya.
Hasil pleno KPU Sumenep menetapkan pasangan Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan Fauzi-Hasyim unggul dengan 379.858 suara.
Pasangan Fauzi-Hasyim didukung oleh koalisi partai besar, termasuk PDIP, PAN, PKB, Gerindra, Nasdem, Hanura, PKS, Demokrat, PBB, dan Golkar.
Dengan penetapan ini, pasangan terpilih bersiap memasuki tahap berikutnya, termasuk persiapan pelantikan dan penyusunan kebijakan untuk masa pemerintahan mendatang.