Kejati Dalami Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Dinkes Sumenep, Sejumlah Nakes Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dikabarkan akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemotongan dana kapitasi Dinas Kesehatan (Dinkes P2KB) Sumenep. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (18/2)

Informasi yang beredar menyebutkan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur akan menggunakan fasilitas Kejaksaan Negeri Sumenep untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, menurut informasi sebelum pemeriksaan dilakukan, beberapa tenaga kesehatan (nakes) yang dipanggil sebagai saksi sempat dikumpulkan terlebih dahulu di kantor baru Dinkes P2KB Sumenep.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai pemanggilan tersebut, apakah berasal dari Kejati atau justru dilakukan oleh pihak Dinkes sendiri.

Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan di kantor Dinkes itu bertujuan untuk koordinasi sebelum para nakes menjalani pemeriksaan di Kejari Sumenep.

Namun, saat awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinkes P2KB Sumenep drg. Ellya Fardasah, M.Kes, belum mendapatkan respon.

Sementara sejumlah tenaga kesehatan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi guna mendalami dugaan pemotongan dana kapitasi yang terjadi di Kabupaten Sumenep.

Kasus ini menyeret Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, M.Kes, yang disebut-sebut sebagai pihak terlapor dalam laporan yang telah diajukan ke Kejati Jatim.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan Kejati Jatim terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan dugaan praktik pemotongan dana kapitasi tersebut.

Publik Sumenep menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, mengingat dana kapitasi seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan di tingkat puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.

Pihak Kejati Jatim sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan ini namun, dipastikan kasus ini akan ditangani secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *