Enam Bulan Berproses, Korban KDRT Akhirnya Dapat Keadilan

Korban kekerasan dalam rumah tangga

Bagiberita.id, Sumenep – Penanganan perkara SI (inisial/25), warga Desa Semaan, Kecamatan Dasuk akhirnya bergulir ke kejaksaan.

Setelah selama kurang lebih enam bulan diproses, kini penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep resmi melimpahkan tersangka SI ke Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Sumenep tertanggal 26 Agustus 2025 tentang berkas perkara tersangka yang sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut, berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan Siti Nur Akidah babak belum diduga dihajar suaminya itu sudah sepenuhnya ditangani.

Laporan dugaan KDRT itu diterima Polres dengan nomor laporan: LP-B/158/III/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM/, pada 20 Maret 2025 lalu, dilaporkan oleh korban sendiri bersama keluarganya.

“Sudah Tahap 2, hari Selasa kemarin dan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu 27 Agustus 2025.

Dijelaskan sebelumnya, dalam kronologi kejadian, pelaku tidak hanya memukul, pria bernama SI ini juga menendang dan menjambak korban.

Karena sudah kesakitan, korban meminta pertolongan kepada orang tuanya. Namun saat orang tua Siti Nur Akidah datang dengan tujuan ingin melerai, pelaku justru semakin naik pitam dan menantang.

Siti Nur Akidah menuturkan, sejak awal menikah, sudah tak terhitung jumlahnya ia dipukuli, dicekik, ditampar oleh suaminya sendiri.

Kata dia, kekerasan fisik yang dilakukan sang suami terhadapnya sudah menjadi hal biasa setiap terjadi pertengkaran dalam rumah tangganya.

“Awalnya saya maklumi dengan harapan dia bisa berubah, tapi makin lama makin jadi,” tuturnya sedih.

Kini, Ia bersyukur suaminya resmi ditahan kejaksaan, beban berat dipundaknya sedikit terangkat. Sebab, perjuangannya selama kurang lebih 6 bulan menuntut sang suami ke pihak berwajib akhirnya membuahkan hasil meski belum tuntas.

“Alhamdulillah dia sudah ditahan, semoga ini memberikan efek jera baginya” pungkas Qiqi panggilan akrabnya, penuh syukur. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *