Dugaan Gratifikasi Dana Kapitasi di Dinas Kesehatan Sumenep Dilaporkan ke Kejati Jatim

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bagiberita.id, Surabaya – Kasus dugaan gratifikasi terkait pengelolaan dana kapitasi di Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep kini memasuki babak baru. Surat pengaduan atas kasus ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Januari 2025, memicu perhatian luas terhadap transparansi pengelolaan dana kesehatan di wilayah tersebut.

Dugaan awal menyebutkan adanya pemotongan  dana kapitasi di tingkat kabupaten dengan persentase mencapai lebih dari 40 persen. Selain itu, muncul indikasi adanya pemotongan kedua yang dilakukan di tingkat puskesmas. Modusnya, buku rekening para tenaga medis diduga dikuasai oleh oknum bendahara puskesmas, yang kemudian mengoordinir pencairan dana melalui bank Pemerintah Daerah BPRS dengan cara mengumpulkan KTP tenaga medis.

Bacaan Lainnya

Beberapa tenaga medis yang merasa dirugikan melaporkan praktik tersebut sebagai bentuk penyelewengan. Selain itu, dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan memunculkan pertanyaan terkait ke mana dana-dana tersebut sebenarnya mengalir.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, Ellya, saat dimintai tanggapan, membantah adanya penyimpangan. “Terkait berita ini sudah saya sampaikan di wawancara hari Kamis kemarin,” ujar Ellya. Namun, data terbaru yang diterima redaksi menunjukkan adanya indikasi gratifikasi.

Berdasarkan bukti rekening yang diterima redaksi, ditemukan aliran dana dari penerima dana kapitasi ke rekening lain yang mencurigakan. Ketika dimintai klarifikasi soal ini, Ellya hanya menyatakan, “Gratifikasi apa ya, Mas? Mohon maaf, waktu wawancara sudah jelas saya sampaikan.”

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan gratifikasi dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

Aktivis di Sumenep juga angkat bicara, mendesak agar sistem pengelolaan dana kapitasi lebih diawasi. “Ini bukan sekadar dugaan teknis, tetapi berhubungan langsung dengan kesejahteraan tenaga medis dan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar salah satu aktivis.

Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah dalam memastikan integritas pengelolaan anggaran publik. Jika terbukti benar, penyelewengan ini akan memberikan dampak besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep.

Semua pihak kini menunggu hasil investigasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, publik mendesak agar seluruh fakta diungkap secara terbuka dan pelaku penyelewengan mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Catatan: Perubahan pada paragraf kedua, Bank Swasta menjadi Bank Pemerintah Daerah Sumenep BPRS, pada jam 16:16 WIB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *