Bagiberita.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan kebijakan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pengurangan pokok tunggakan hingga 95 persen. Tidak hanya itu, seluruh sanksi administratif berupa denda atas tunggakan juga diberikan penghapusan sebesar 100 persen.
Besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan periode tunggakan. Untuk tunggakan tahun 2002 hingga 2014, pokok PBB-P2 mendapat pengurangan sebesar 95 persen.
Kemudian, tunggakan periode 2015 hingga 2020 memperoleh pengurangan 90 persen. Sementara tunggakan tahun 2021 hingga 2025 mendapat pengurangan sebesar 40 persen.
Program keringanan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Pemkab Sumenep mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum Hari Jadi Sumenep ke-757.
“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” kata Fauzi, Selasa (28/9).
Menurutnya, keringanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Fauzi menyebut kebijakan itu sebagai kesempatan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujarnya.
Selain menyelesaikan tunggakan, Fauzi mengingatkan masyarakat agar pembayaran PBB-P2 pada tahun-tahun berikutnya dilakukan secara tertib.
“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memperoleh keringanan sesuai dengan periode tunggakan masing-masing. Penghapusan sanksi administratif juga berlaku dalam program tersebut.
Masyarakat masih memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memanfaatkan kebijakan keringanan PBB-P2 yang diberikan Pemkab Sumenep.












