Dokumen Program Unggulan Bupati Diduga Disembunyikan, Hasyim Bongkar Alibi Pemkab

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Sengketa informasi publik antara Hasyim Khafani, S.H., dengan Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep semakin menguak dugaan ketidakterbukaan Pemkab terhadap program unggulan Bupati Sumenep, yakni Rumah Produksi Wirausaha Muda, Selasa (27/5).

Dalam sidang adjudikasi yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Hasyim mengajukan replik atas jawaban dari pihak termohon, yakni Dinas Koperasi UKM dan Perindag. Replik tersebut menyoroti tidak adanya alasan hukum yang jelas dalam surat balasan dari PPID Kominfo, padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 ayat (7) huruf c jelas menyebutkan bahwa penolakan informasi harus mencantumkan dasar hukum dan alasannya.

“Apa susahnya menyebut alasan sesuai pasal. Jangan-jangan memang tidak ada alasan yang sah,” tegas Hasyim.

Yang makin janggal, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor dinas beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Moh. Ramli berdalih bahwa informasi yang diminta Hasyim tergolong informasi yang dikecualikan karena mengandung rahasia dagang, merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep. Padahal, menurut Hasyim, Perbub tidak bisa mengesampingkan undang-undang di atasnya. Dalam mediasi juga disebutkan bahwa informasi belum didokumentasikan atau belum dikuasai, dan di sisi lain justru dikaitkan pula dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Ini benar-benar membingungkan. Masa program unggulan bupati tidak ada dokumennya? Kalau belum didokumentasikan, berarti belum pernah dirancang secara sah. Kalau alasannya berubah-ubah, berarti ada kebohongan yang sedang ditutupi,” ungkap Hasyim lantang.

Menurutnya, upaya pengaburan informasi dari Pemkab Sumenep terindikasi sebagai bentuk obstruction of justice atau tindakan yang menghambat proses penegakan hukum. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya jawaban dari surat resmi yang dikirimkan Hasyim kepada Bupati Sumenep sejak 2 Mei 2024 terkait terbengkalainya Rumah Produksi Wirausaha Muda. Bahkan, Hasyim telah mengawal program tersebut sejak 1 April 2024 melalui audiensi dengan Dinas terkait untuk menanyakan progres dan akuntabilitas pelaksanaannya.

“Saya bukan hanya meminta data, saya mengawal sejak awal. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal ini program unggulan, kok bisa tidak jelas?” cetusnya.

Dalam repliknya, Hasyim juga mengutip literatur hukum terkait obstruction of justice, mengingatkan bahwa perbuatan menghalangi keterbukaan informasi atas dugaan penyimpangan dalam program publik bisa tergolong pidana apabila ditujukan untuk menyembunyikan kesalahan atau melindungi pihak tertentu dari penegakan hukum.

“Saya ingin buka fakta, bukan menyembunyikan. Tapi justru saya ditutupin informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Setdakab Kepala Bagian Hukum Hizbul Wathan mengatakan untuk menunggu putusan.

“Tunggu saja putusannya, minggu depan Duplik,” ujar Wathan singkat saat dikonfirmasi melalui kontak pribadinya.

Apakah Komisi Informasi akan memenangkan hak publik atas transparansi, atau sebaliknya, membenarkan praktik yang berpotensi menghambat penegakan hukum?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Abdullah Bantu Renovasi Rumah Warga Raas
Penyaluran BLT Dana Desa, Pemdes Pucungkidul Fokuskan Pengentasan Miskin Ekstrem
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Resmi Buka TMMD ke-130 Tahun 2026 di Desa Pojok
Upacara Peringatan Hari Jadi ke 81 Jatim, Plt Bupati Tulungagung Ajak Perkuat Pengabdian Negara
Plt Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi
Transparansi APB Desa Saobi Jadi Sorotan dalam Audiensi GPS dan DPMD
Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dapat Keringanan hingga 95 Persen
Sumenep–Blitar Perkuat Kerja Sama Pembangunan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Said Abdullah Bantu Renovasi Rumah Warga Raas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa, Pemdes Pucungkidul Fokuskan Pengentasan Miskin Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Resmi Buka TMMD ke-130 Tahun 2026 di Desa Pojok

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Upacara Peringatan Hari Jadi ke 81 Jatim, Plt Bupati Tulungagung Ajak Perkuat Pengabdian Negara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:57 WIB

Plt Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUD Campurdarat dr.Karneni Luncurkan Layanan CT SCAN

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:01 WIB

Penyerahan dana reses oleh MH Said Abdullah untuk renovasi rumah tidak layak tinggal.

Berita

Said Abdullah Bantu Renovasi Rumah Warga Raas

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:29 WIB