Klarifikasi Kontradiktif Kabag Hukum Setdakab Sumenep Dinilai Menjadi Rujukan Ngawur

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, memberikan penjelasan terkait dua isu yang mengemuka. Pertama, mengenai tidak diunggahnya peraturan bupati (Perbup) dan perubahan-perubahannya secara konsisten ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kedua, soal aturan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diatur Perbup diduga menguntungkan pihak tertentu dan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.

“Perda dan Perbup selalu kita unggah ke JDIH. Namun, kendala server yang sering down membuat hasil unggahan sulit diakses. Meski begitu, informasi produk hukum daerah juga bisa diakses offline di Bagian Hukum atau melalui WhatsApp operator JDIH,” ujar Wathan dalam keterangannya. (16/11)

Ketika ditanya apakah hanya server Kabupaten Sumenep yang mengalami gangguan secara berkala, Wathan belum memberikan jawaban secara gamblang. Hal ini memicu pertanyaan lebih lanjut dari publik tentang konsistensi pengelolaan JDIH di Kabupaten Sumenep.

Terkait peran Perbup yang dianggap kontradiktif dengan UU KIP, Wathan menyatakan bahwa peraturan bupati bersifat regeling dan ketentuannya didasarkan pada konsideran yang telah melalui proses executive review. “Setiap Raperda dan Raperbup telah diuji kepatuhannya terhadap asas perundang-undangan oleh suncang. Jadi, dipastikan sudah sesuai dengan regulasi di atasnya,” tambahnya.

Benar saja, kritik tetap mengemuka pada kasus Rumah Produksi Wirausaha Muda, yang salah satu sumber penyebab adalah Peraturan Bupati sebagai acuan, Demonstran dari Lembaga Hukum dan Gerakan Nasional (LHGN) pada Jumat (15/11) mempertanyakan posisi Perbup yang dianggap bertentangan dengan UU KIP, khususnya dalam kasus dugaan korupsi Rumah Produksi Wirausaha Muda. Dalam aksi tersebut, demonstran menyoroti bagaimana Perbup justru menjadi pedoman kebijakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.

“Dokumen itu dikecualikan merujuk pada Perbup,” ujar Ramli.

Namun dalih yang disampaikan dinilai kontradiktif, sehingga demonstran menertawakan penjelasan Ramli Kepala Diskop UKM Perindag, di tengah aksi unjuk rasa oleh Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) pada Jum’at (15/11) hingga malam hari. Mereka menilai bahwa Perbup yang bersifat mengikat dapat digunakan untuk mengesampingkan UU yang lebih tinggi, seperti UU KIP.

“Kalau benar server terus-menerus bermasalah, bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi secara transparan? Apalagi jika ada indikasi bahwa Perbup tidak diunggah dan dianggap lebih tinggi kedudukannya dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga istilah yang mengkatagorikan dua hal yakni, regeling dan beschikking yang disampaikan oleh Wathan sebelumnya, gugur seketika dalam unjuk rasa jilid II oleh Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN).

Klarifikasi Wathan mengenai proses executive review juga diragukan oleh sejumlah pihak. Mereka menilai, meskipun telah melalui tahapan tersebut, implementasi di lapangan sering kali tidak selaras dengan prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan UU KIP.

Isu ini memunculkan desakan agar Pemkab Sumenep meningkatkan transparansi dan memastikan pengelolaan JDIH yang lebih profesional. Selain itu, publik meminta evaluasi terhadap Perbup yang berpotensi kontradiktif dengan regulasi yang lebih tinggi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Muda Sumenep Raih Amanah Strategis di DPP APSI
Bertahan Sejak Tahun 1940, Alasan Bupati Fauzi Wajibkan Pawai Muharram di Sumenep Bikin Merinding
Teken Komitmen Bersama di Pendopo Keraton, Pemkab dan BPS Sumenep Bersinergi Rilis Sensus Ekonomi 2026
Genjot Pelayanan Publik, Bupati Achmad Fauzi Rombak Sejumlah Pejabat Strategis Sumenep
Rumah Ludes di Kepulauan Giligenting, Cara Pemkab Sumenep Pulihkan Korban Banjir
Madura Bersiap Sambut Karya Bakti TNI AD, Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadir
Dari Puisi ke Trilogi, Penulis Sumenep Siapkan Novel Perjuangan Prabowo
AMSP Soroti Semrawut Kota, Ajukan Audiensi ke Bupati Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tokoh Muda Sumenep Raih Amanah Strategis di DPP APSI

Senin, 29 Juni 2026 - 23:37 WIB

Bertahan Sejak Tahun 1940, Alasan Bupati Fauzi Wajibkan Pawai Muharram di Sumenep Bikin Merinding

Senin, 29 Juni 2026 - 22:29 WIB

Teken Komitmen Bersama di Pendopo Keraton, Pemkab dan BPS Sumenep Bersinergi Rilis Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:49 WIB

Rumah Ludes di Kepulauan Giligenting, Cara Pemkab Sumenep Pulihkan Korban Banjir

Senin, 8 Juni 2026 - 22:17 WIB

Madura Bersiap Sambut Karya Bakti TNI AD, Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadir

Berita Terbaru

Berita

Tokoh Muda Sumenep Raih Amanah Strategis di DPP APSI

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:15 WIB