Bagiberita.id, Sumenep – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PKB Komisi III, Akhmadi Yasid, memberikan pernyataan keras terkait kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyeret nama banyak pihak. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera memeriksa bahkan menangkap oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, yang diduga kuat turut menerima aliran dana dari program bermasalah tersebut, Jum’at (18/7).
Pernyataan ini disampaikan Yasid melalui rilis resminya kepada media. Ia menyebut bahwa perkembangan kasus BSPS semakin mengkhawatirkan karena dugaan keterlibatan berbagai pihak kian terbuka ke publik.
“Menyimak perkembangan kasus BSPS yang semakin memprihatinkan, informasi yang muncul menunjukkan dugaan keterlibatan banyak pihak. Bila benar pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Rizky Pratama mengenai aliran ‘harta jarahan’ ke oknum wartawan, LSM, beberapa kepala desa, hingga Kabid di dinas terkait, maka jelas ini membuat benderang jalannya kasus ini,” tegas Yasid.
Ia menambahkan, karena BSPS merupakan program yang leading sector-nya berada di bawah Dinas Perkimhub, maka dugaan keterlibatan Kabid dalam dinas tersebut harus menjadi prioritas utama dalam pemeriksaan.
“Penyidik Kejati Jatim harus segera memanggil dan memeriksa oknum Kabid Perkimhub tersebut. Dan bila terbukti menerima aliran dana, maka tak ada alasan lain: tangkap dan adili segera!” imbuhnya.
Yasid juga mengungkap bahwa Komisi III DPRD Sumenep sebenarnya telah mencium adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak internal Perkimhub. Tetapi, saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Perkimhub dan para Kabid, mereka secara tegas menyatakan tidak menerima dana sepeser pun dan siap bertanggung jawab secara hukum bila terbukti bersalah.
“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan. Namun, pengakuan dari pihak dinas bahwa mereka tidak terlibat harus diuji secara hukum. Apalagi Korkab BSPS sudah terang-terangan mengakui adanya penyimpangan ke publik,” jelasnya.
Akhmadi Yasid menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Sumenep telah melakukan rapat internal dan menghasilkan rekomendasi agar Kejati Jatim untuk menuntaskan kasus ini secara serius dan transparan, demi memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan menjunjung tinggi keadilan.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi kabur dan menguap. Jika benar ada aliran dana haram kepada pejabat publik, maka mereka harus dihukum seberat-beratnya. Ini soal kepercayaan rakyat dan integritas institusi,” tutup Yasid.