Saya sebagai anak yang dibesarkan dari lingkungan keluarga petani sangat terpukul ketika baca berita “Polres Sumenep gagalkan pengiriman 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura”. Hari ini 18 ton mampu digagalkan saya kurang tahu apakah sebelumnya pupuk bersubsidi Sumenep dikirim ke luar Madura kurang paham atau pasca dari kejadian ini, barangkali lebih banyak.
Tahun 2021-2022 mahasiswa dengan konsisten bersama mahasiswa dan petani mengawal distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep. Petani semua mengeluh terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Tanggal 02 Desember 2021 mahasiswa melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait kelangkaan pupuk. hal yang sama tahun 2022 masih petani kebingungan mendapatkan pupuk bersubsidi entah alasan pemerintah ada pemangkasan kuota atau tidak yang pasti hadirnya pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya.
Diawal tahun 2023 ini alam memberikan jawaban kepada para publik barangkali kelangkaan pupuk 2 tahun terakhir di kirim ke luar kota atau luar Madura.
Saya berharap kepada Kapolres Kabupaten Sumenep untuk kemudian tetap bekerja ekstra memberantas mafia pupuk di Kabupaten Sumenep.
Kedua meminta Kepada Bupati Sumenep untuk mengevaluasi kinerja Diskoperindag Kabupaten Sumenep dan Komisi pengawasan pupuk dan pestida Kabupaten Sumenep yang hari ini terbukti tidak melaksanakn amanah peraturan mentri perdagangan RI.
No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian BAB IV tentang pengawasan pasal 25 huruf c dan i. Kejadian tanggal 15 Maret 2023 soal gagalnya pengiriman 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura.
Hal ini menjadi bukti konkret bahwa komisi pengawasan pupuk dan Diskoperindag tidak bekerja dan harus dievaluasi. Karena soal pertanian adalah soal hidup dan matinya bangsa kata Bung Karno.
Oleh: Nurhayat