Bagiberita.id, Sumenep – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Sumenep terus mengalir. Aksi Demonstrasi di depan Mapolres Sumenep oleh Dear Jatim serta gabungan aktivis lainnya yang digelar hari ini untuk mendesak Satreskrim Polres Sumenep segera menetapkan tersangka, Senin (8/9).
Perkara ini bermula dari penggerebekan delapan pekerja seks komersial (PSK) di tiga lokasi berbeda pada 6 September 2024. Dari peristiwa tersebut, Ketua DPRD Sumenep diduga meminta uang sebesar Rp10 juta kepada tiga orang mucikari dengan ancaman akan memenjarakan mereka.

Tindakan tersebut tidak hanya dinilai mencederai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Lebih dari itu, publikasi wajah para PSK oleh Ketua DPRD disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena merendahkan martabat perempuan serta berpotensi dijadikan alat kepentingan politik.
Tak berhenti di situ, keterlibatan Kepala Desa Beluk Ares dalam dugaan transaksi pemerasan menambah daftar panjang kejanggalan. Secara hukum, peran tersebut bisa dikategorikan sebagai turut serta atau membantu tindak pidana sesuai Pasal 56 KUHP.
Aktivis, mahasiswa dan masyarakat kemudian menyuarakan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:
1. Mendesak Satreskrim Polres Sumenep untuk segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
2. Menuntut keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum serta untuk menghindari munculnya kecurigaan adanya intervensi, rekayasa, atau upaya melindungi pelaku hanya karena jabatan dan kekuasaan yang dimiliki.
3. Mendorong Satreskrim Polres Sumenep agar benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak tebang pilih, serta memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara, baik rakyat biasa maupun pejabat publik.
4. Meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum penuh kepada pelapor dan saksi, serta menjamin mereka terbebas dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun ancaman dari pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 7 x 24 jam tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan dengan melakukan aksi yang lebih besar dan melibatkan massa yang lebih banyak, sebagai bentuk perlawanan moral dan konstitusional terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, di depan demonstran mengatakan bahwa perkara tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan. “Kalau sudah naik sidik berarti sebentar lagi kita akan memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu belum sepenuhnya meyakinkan aktivis. Ferdy, salah satu orator menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya memberi janji. “Sampai kapan kita harus menunggu? Apakah satu tahun lagi baru ada penetapan tersangka?” tegasnya.
“Kelamaan”, tegas Agus.
Proses hukum yang berlarut-larut dikhawatirkan akan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sebab, supremasi hukum hanya bisa ditegakkan bila tidak ada pihak yang kebal, sekalipun pejabat publik.