Bagiberita.id, Sumenep – Seorang Pimpinan Redaksi Media online Suara Demokrasi bernama Erfandi, resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sumenep, Jumat (24/01/2025). Gugatan ini diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor Sumenep (Tergugat) dan seorang individu bernama Syaiful Akshan alias Ipong (Turut Tergugat) atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat penggugat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Berdasarkan salinan gugatan yang diterima redaksi, Penggugat menilai tindakan Turut Tergugat yang diduga menghalangi tugas jurnalistiknya pada 29 April 2024 di lokasi proyek pembangunan RKB MAN Sumenep merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Penggugat melaporkan tindakan tersebut ke Polres Sumenep pada hari kejadian dengan laporan polisi Nomor LPM/84/SATRESKRIM/IV/2024/SPKT/POLRES SUMENEP, Tertanggal 29 April 2024. Namun, proses penanganan laporan oleh Tergugat dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga hampir satu tahun, laporan tersebut belum mendapatkan kepastian hukum dan berujung pada penghentian penyelidikan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2025.
Dalil Gugatan Penggugat
Dalam gugatannya, Erfandi menegaskan bahwa tindakan Tergugat yang menghentikan penyelidikan tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk kelalaian dan tidak profesional dalam penegakan hukum, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang mewajibkan penyidik memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada pelapor, yaitu minimal 1 dalam sebuah. Selain itu, penghentian penyelidikan dinilai tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kebebasan pers.
Penggugat juga menyebutkan bahwa perbuatan Tergugat melanggar prinsip-prinsip hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan keadilan.
Tuntutan Gugatan
Dalam gugatan yang diajukan, Penggugat Erfandi menuntut:
Pengakuan dari Pengadilan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tergugat dan Turut Tergugat meminta maaf kepada Penggugat melalui 10 media nasional.
Ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada Penggugat akibat tekanan psikologis dan kerugian waktu serta pikiran.
Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari jika putusan pengadilan tidak dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap.
Analisis Hukum
Kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan peran aparat penegak hukum dalam menjamin hak masyarakat atas keadilan. Lambatnya proses penanganan laporan hingga penghentian penyelidikan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Perkap No. 14 Tahun 2012.
Penggugat juga memperkuat argumennya dengan merujuk pada asas negara hukum yang menempatkan supremasi hukum dan keadilan sebagai landasan dalam penyelesaian sengketa. Gugatan ini dapat menjadi preseden hukum baru yang mendorong perbaikan dalam tata kelola penegakan hukum, khususnya dalam penanganan laporan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Sumenep belum menjadwalkan sidang pertama atas perkara ini. Pihak Tergugat dan Turut Tergugat juga belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Erfandi.