Bagiberita.id, Sumenep – Polemik kepemilikan tanah Masjid Jamik Sumenep, Madura – Jawa Timur, yang selalu digaungkan dan diklaim oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) sejak beberapa waktu terakhir ini telah menemui titik terang.
Berdasarkan sertipikat nomor 813 atas nama Kurniadi Wijaya, dengan nadzir sebanyak 7 (tujuh) orang yang diterbitkan pada tahun 1997 silam, sudah sangat menjelaskan status lahan Masjid Agung Sumenep, sedangkan petunjuk dari sertipikat tersebut atas nama tanah Negara kala itu.
Tentu saja penerbitan sertipikat itu dengan landasan yuridis yang masih menimbulkan pertanyaan, pasalnya Kurniadi Wijaya harus memiliki surat kuasa dari Pangeran Notokusumo untuk kemudian dijadikan sebagai dasar pensertipikatan lahan Masjid Agung Sumenep (15/2).
Berdasarkan hal tersebut bagiberita.id masih melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengumpulkan informasi bukti yuridis lainnya sebagai pelengkap untuk pendaftaran sertipikat yang digunakan oleh Kurniadi Wijaya untuk lahan Masjid Agung Sumenep.
Menurut Nurahmat salah satu aktivis di Sumenep menanyakan atas dasar apa pihak Sumolo mengklaim lahan Masjid Agung Sumenep, selain itu dirinya juga menanyakan surat kuasa yang digunakan oleh Kurniadi Wijaya untuk mensertipikat lahan Masjid tersebut.
“Ternyata pihak PWPS yang sering menggaungkan kepemilikan lahan Masjid Agung itu sudah bersertipikat atas nama Kurniadi Wijaya yang dinadzirkan pula kepada diri sendiri beserta sejumlah orang lainnya yakni 7 orang keseluruhan salah satunya Kurniadi Wijaya sendiri”, ujar Nurahmat.
Berikut daftar nadzir yang tertera pada sertipikat untuk lahan Masjid Agung Sumenep:
1. Soekarno Marsaid
2. Drs. H. Kurniadi Wijaya
3. H. R. P. Moh. Arifin
4. Drs. Ec. H. Moh Hadjar
5. K.H. Sa’id Abdullah
6. Drs. KH. Abdullah Cholil
7. Syukri Munawar Kepala Kantor Pertanahan Sumenep
(redaktur)