Bagiberita.id, Sumenep – Dugaan persoalan tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep mulai menjadi sorotan. Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2023–2024.
Laporan tersebut disampaikan setelah aktivis Dear Jatim melakukan penelusuran dokumen serta kajian terhadap Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dari hasil telaah itu, mereka mengaku menemukan sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Koordinator Dear Jatim Korda Sumenep, Muhammad Sutrisno, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi internal organisasi yang kemudian dituangkan dalam berkas pengaduan resmi kepada pihak kepolisian, Selasa (7/4).
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. Temuan yang kami kaji berasal dari dokumen resmi laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya saat berada di Mapolda Jawa Timur.
Dalam dokumen laporan tersebut, Dear Jatim menyoroti sejumlah aspek pengelolaan anggaran di Dinas PUTR yang dinilai menyimpan kejanggalan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait keberadaan piutang pendapatan pada dinas tersebut yang tercatat sekitar Rp62,8 juta. Dear Jatim menilai pengelolaan piutang tersebut belum tergambar secara jelas dalam laporan yang mereka kaji sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan dan pencatatannya dalam kas daerah.
Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung realisasi pembayaran utang belanja modal yang tercatat pada sejumlah aset tetap. Berdasarkan dokumen yang mereka telaah, pembayaran utang untuk kategori gedung dan bangunan tercatat sekitar Rp142 juta, sedangkan untuk kategori jalan, irigasi, dan jaringan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Menurut Sutrisno, pola pembayaran tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan mekanisme penganggaran serta proses administrasi yang berlaku.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Dear Jatim juga menyoroti adanya perubahan status pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) menjadi aset tetap gedung yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp28 miliar. Mereka menilai proses reklasifikasi tersebut perlu diverifikasi secara teknis, termasuk melalui pengecekan fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi pembangunan.
Poin lain yang turut disorot adalah keberadaan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang tercatat mencapai sekitar Rp14 miliar. Dear Jatim menilai angka tersebut menunjukkan adanya beban kewajiban yang cukup besar sehingga perlu ditelusuri latar belakang dan mekanisme penganggarannya.
Meski demikian, pihak Dear Jatim menegaskan bahwa seluruh hal yang mereka sampaikan masih berupa dugaan awal yang membutuhkan verifikasi dari lembaga berwenang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Tujuan kami adalah memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Sutrisno.
Dalam laporannya, Dear Jatim juga meminta agar penyidik dapat memanggil sejumlah pihak terkait di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Sumenep untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan kegiatan pembangunan.
Selain itu, mereka juga mendorong dilakukannya audit investigatif serta pemeriksaan teknis di lapangan dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi guna memastikan kesesuaian antara nilai pekerjaan dan hasil pembangunan.
Menurut Sutrisno, langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian bagi publik.
“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran tentu akan menjadi klarifikasi yang baik bagi semua pihak. Namun jika ada masalah, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dear Jatim menyebut pelaporan ini juga merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kabupaten Sumenep terkait laporan yang disampaikan Aktivis Dear Jatim tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi.










