Aktivis Bongkar Mafia Pasar: Oknum Dinas Diduga Dalang Jual-Beli Kios

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagiberita.id, Sumenep – Aktivis antikorupsi menyoroti dugaan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Sumenep. Temuan tersebut mencuat dari hasil audit dan investigasi lapangan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas pasar, manipulasi retribusi, hingga tunggakan retribusi miliaran rupiah yang berpotensi kadaluarsa.

Data yang diperoleh menyebutkan, dari total 1.502 pedagang kios dan toko di 31 pasar aktif, hanya 174 pedagang yang memiliki izin resmi berupa surat perjanjian penggunaan fasilitas pasar. Sementara itu, 1.328 pedagang lainnya beroperasi tanpa izin, melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021.

“Situasi ini bukan lagi sekadar administrasi yang lemah, melainkan potensi tipikor. Ada indikasi keterlibatan oknum pegawai dinas dalam praktik jual-beli kios, yang jelas melanggar aturan,” tegas Sulaiman salah satu aktivis di Sumenep.

Kios Pasar Jadi Ladang Bisnis Gelap

Investigasi lapangan menemukan penyalahgunaan fasilitas pasar di pasar Anom dan pasar 17 Agustus. Sejumlah kios resmi disewakan, diperjualbelikan, bahkan dialihfungsikan menjadi gudang. Aktivis menduga praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan oknum aparat pasar maupun dinas terkait.

Tercatat, satu kios di pasar Anom diperjualbelikan dengan harga Rp150 juta, sementara kios lainnya disewakan dengan tarif tahunan mencapai Rp25 juta per unit. Praktik serupa juga terjadi di Pasar 17 Agustus, dengan harga sewa kios berkisar Rp7 juta – Rp9,5 juta per tahun.

“Kenapa bisa diperjualbelikan? Karena ada oknum dinas yang bermain, seolah-olah kios itu sah untuk dipindahtangankan. Ini jelas modus untuk memperkaya diri sendiri,” ujar aktivis tersebut.

Manipulasi Tarif dan Hilangnya Potensi PAD

Di Pasar 17 Agustus, 18 pedagang diketahui hanya membayar retribusi Rp3.000 per meter, padahal tarif resmi berdasarkan Perda adalah Rp4.000 per meter. Akibatnya, sepanjang 2023 saja terjadi potensi kehilangan Rp2,05 juta.

Lebih parah lagi, Pasar Banasare yang dibangun dengan anggaran daerah Rp1,7 miliar justru berhenti menyetor retribusi karena lahan diklaim kembali oleh ahli waris pemilik tanah. Kondisi ini membuat potensi PAD sebesar Rp8,1 juta per tahun hilang.

Piutang Rp1,24 Miliar Terancam Kadaluarsa

Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya piutang retribusi Rp1,24 miliar sejak 2011, dengan nilai terbesar berasal dari Pasar Anom Baru senilai Rp786 juta. Ironisnya, Rp859,3 juta di antaranya berpotensi kadaluarsa karena Dinas Kumindag tidak pernah menerbitkan surat teguran.

“Ini bentuk pembiaran. Piutang dibiarkan mati, retribusi hilang, sementara masyarakat dirugikan karena uang negara bocor,” tambahnya.

Diduga Ada Unsur Korupsi Sistematis

Aktivis mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep untuk turun tangan menyelidiki dugaan korupsi berjamaah di balik bobroknya pengelolaan pasar.

“Dari praktik jual-beli kios, manipulasi retribusi, hingga pembiaran piutang yang hilang ratusan juta rupiah, semua ini mengarah pada dugaan korupsi sistematis. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan Kepala Dinas Kumindag serta Kepala Bidang Perdagangan menunjukkan adanya indikasi kesengajaan. “Kalau dibiarkan, pasar bukan lagi milik rakyat, tapi milik oknum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bagiberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transparansi APB Desa Saobi Jadi Sorotan dalam Audiensi GPS dan DPMD
Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dapat Keringanan hingga 95 Persen
Sumenep–Blitar Perkuat Kerja Sama Pembangunan
KEK Tembakau Madura, Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare
Pasar Lelang Digelar Usai Kerja Sama Sumenep-Blitar
Peringati Hari Rabies Sedunia 2026, Pemkab Tulungagung Gelar Vaksinasi Rabies Gratis
GMS Pertanyakan Inspektorat Sumenep
Puluhan Motor Hangus di Gunung Eteng, Camat Kangayan Turun ke Lokasi

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Transparansi APB Desa Saobi Jadi Sorotan dalam Audiensi GPS dan DPMD

Senin, 28 September 2026 - 00:58 WIB

Tunggakan PBB-P2 Sumenep Dapat Keringanan hingga 95 Persen

Senin, 28 September 2026 - 00:54 WIB

Sumenep–Blitar Perkuat Kerja Sama Pembangunan

Senin, 28 September 2026 - 00:46 WIB

KEK Tembakau Madura, Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare

Senin, 28 September 2026 - 00:40 WIB

Pasar Lelang Digelar Usai Kerja Sama Sumenep-Blitar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

Jumat, 9 Okt 2026 - 03:57 WIB