Bagiberita.id, Sumenep – Aktivis antikorupsi menyoroti dugaan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Sumenep. Temuan tersebut mencuat dari hasil audit dan investigasi lapangan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas pasar, manipulasi retribusi, hingga tunggakan retribusi miliaran rupiah yang berpotensi kadaluarsa.
Data yang diperoleh menyebutkan, dari total 1.502 pedagang kios dan toko di 31 pasar aktif, hanya 174 pedagang yang memiliki izin resmi berupa surat perjanjian penggunaan fasilitas pasar. Sementara itu, 1.328 pedagang lainnya beroperasi tanpa izin, melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021.
“Situasi ini bukan lagi sekadar administrasi yang lemah, melainkan potensi tipikor. Ada indikasi keterlibatan oknum pegawai dinas dalam praktik jual-beli kios, yang jelas melanggar aturan,” tegas Sulaiman salah satu aktivis di Sumenep.
Kios Pasar Jadi Ladang Bisnis Gelap
Investigasi lapangan menemukan penyalahgunaan fasilitas pasar di pasar Anom dan pasar 17 Agustus. Sejumlah kios resmi disewakan, diperjualbelikan, bahkan dialihfungsikan menjadi gudang. Aktivis menduga praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan oknum aparat pasar maupun dinas terkait.
Tercatat, satu kios di pasar Anom diperjualbelikan dengan harga Rp150 juta, sementara kios lainnya disewakan dengan tarif tahunan mencapai Rp25 juta per unit. Praktik serupa juga terjadi di Pasar 17 Agustus, dengan harga sewa kios berkisar Rp7 juta – Rp9,5 juta per tahun.
“Kenapa bisa diperjualbelikan? Karena ada oknum dinas yang bermain, seolah-olah kios itu sah untuk dipindahtangankan. Ini jelas modus untuk memperkaya diri sendiri,” ujar aktivis tersebut.
Manipulasi Tarif dan Hilangnya Potensi PAD
Di Pasar 17 Agustus, 18 pedagang diketahui hanya membayar retribusi Rp3.000 per meter, padahal tarif resmi berdasarkan Perda adalah Rp4.000 per meter. Akibatnya, sepanjang 2023 saja terjadi potensi kehilangan Rp2,05 juta.
Lebih parah lagi, Pasar Banasare yang dibangun dengan anggaran daerah Rp1,7 miliar justru berhenti menyetor retribusi karena lahan diklaim kembali oleh ahli waris pemilik tanah. Kondisi ini membuat potensi PAD sebesar Rp8,1 juta per tahun hilang.
Piutang Rp1,24 Miliar Terancam Kadaluarsa
Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya piutang retribusi Rp1,24 miliar sejak 2011, dengan nilai terbesar berasal dari Pasar Anom Baru senilai Rp786 juta. Ironisnya, Rp859,3 juta di antaranya berpotensi kadaluarsa karena Dinas Kumindag tidak pernah menerbitkan surat teguran.
“Ini bentuk pembiaran. Piutang dibiarkan mati, retribusi hilang, sementara masyarakat dirugikan karena uang negara bocor,” tambahnya.
Diduga Ada Unsur Korupsi Sistematis
Aktivis mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep untuk turun tangan menyelidiki dugaan korupsi berjamaah di balik bobroknya pengelolaan pasar.
“Dari praktik jual-beli kios, manipulasi retribusi, hingga pembiaran piutang yang hilang ratusan juta rupiah, semua ini mengarah pada dugaan korupsi sistematis. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan Kepala Dinas Kumindag serta Kepala Bidang Perdagangan menunjukkan adanya indikasi kesengajaan. “Kalau dibiarkan, pasar bukan lagi milik rakyat, tapi milik oknum,” pungkasnya.