Bagiberita.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat pembinaan dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rancangan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, Rabu (4/11).
Penguatan tersebut ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/3/013/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sumenep melakukan penyesuaian terhadap tahapan pembentukan produk hukum daerah, terutama dalam penyusunan rancangan Perda dan Perbup.
Penguatan pembinaan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas regulasi agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi aspek prosedural, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam tahap perencanaan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pemrakarsa diwajibkan menyampaikan usulan rancangan Perda maupun Perbup kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Usulan tersebut harus disertai penjelasan tertulis mengenai pokok pikiran, materi muatan, serta urgensi pembentukan regulasi yang diusulkan.
Selanjutnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama OPD pemrakarsa melakukan pencermatan terhadap rancangan produk hukum daerah. Hasil pencermatan harus ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum dan kepala OPD pemrakarsa sesuai dengan jenis serta inisiatif rancangan regulasi.
Tidak hanya itu, setiap rancangan juga diarahkan untuk melalui konsultasi substantif kepada perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membidangi materi muatan regulasi tersebut.
Konsultasi ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan, penguatan, sekaligus penyelarasan kewenangan daerah dengan kesesuaian materi rancangan produk hukum terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setiap rancangan produk hukum daerah wajib melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Untuk rancangan Perda, dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan fasilitasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati, dokumen Program Pembentukan Perda (Propemperda), hasil pencermatan, hasil pembicaraan tingkat I, surat keterangan selesai harmonisasi dan hasil analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Selain itu, diperlukan hasil konsultasi substantif tertulis, dokumen rancangan Perda yang telah mendapatkan paraf koordinasi, serta matriks rancangan Perda.
Sementara untuk rancangan Perbup, persyaratan administrasi meliputi surat permohonan fasilitasi, dokumen perencanaan pembentukan Perbup, surat keterangan selesai harmonisasi dan hasil analisis konsepsi, hasil konsultasi substantif tertulis, hasil pencermatan, dokumen rancangan Perbup yang telah diberi paraf koordinasi, serta matriks rancangan Perbup.
Melalui penguatan tahapan tersebut, Pemkab Sumenep berharap proses pembentukan produk hukum daerah semakin terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat.












