Pengelolaan KAS P3MS Dipertanyakan, Muncul Polemik di Internal Paguyuban

Aktifitas pasar minggu (UMKM) Sumenep.

Bagiberita.id, Sumenep – Pengelolaan keuangan Paguyuban Pedagang Pasar Minggu Sumenep (P3MS) yang berlokasi di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep kini menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota menilai pengelolaan KAS yang diketuai Dardaie Zain tidak berjalan transparan, hingga menimbulkan polemik di internal organisasi. Kamis (02/10/2025).

Paguyuban P3MS yang menaungi sekitar 200 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini mengumpulkan dana KAS dari biaya sewa tenda maupun non tenda yang dibayarkan para pedagang setiap Minggu. Namun, sebagian anggota mengaku tidak mengetahui secara jelas berapa jumlah saldo KAS yang tersisa setelah pembayaran setoran ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UKM (Diskoperindag UKM) Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Sebagai anggota kami berhak tahu pemasukan dan pengeluaran KAS yang dikelola pengurus. Selama ini informasi itu tidak pernah terbuka, padahal setoran dari anggota lebih besar dari yang dibayarkan ke Diskoperindag,” ujar beberapa anggota yang enggan disebutkan namanya.

Mereka juga menyayangkan sikap Ketua Paguyuban yang dinilai jarang menggelar pertemuan rutin untuk mempertanggungjawabkan kondisi keuangan paguyuban. Bahkan, dana KAS disebut-sebut digunakan sebagai modal aset koperasi baru yang didirikan tanpa melibatkan persetujuan seluruh anggota.

“Seharusnya ada rapat resmi yang melibatkan pengurus dan perwakilan anggota. Kalau tidak bisa, laporan setidaknya bisa dibagikan melalui grup paguyuban,” tambah mereka dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban P3MS, Dardaie Zain, menolak tudingan tersebut. Ia menegaskan semua pengelolaan keuangan dilakukan terbuka dan sudah disampaikan dalam forum resmi.

“Informasi itu tidak benar, Mas. Setiap pemasukan dan pengeluaran sudah transparan, disampaikan dalam rapat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Pertemuan rutin juga selalu kita laksanakan,” tegasnya.

Meski bantahan sudah disampaikan, polemik internal ini tetap menjadi perhatian. Publik mendorong Pemkab Sumenep melalui Diskoperindag UKM untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan, demi menjaga keberlangsungan paguyuban yang mendapat dukungan fasilitas dari pemerintah daerah.

Sikap tegas pemerintah dinilai penting agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh, hal ini juga demi memastikan keberadaan P3MS benar-benar memberi dampak positif terhadap penguatan ekonomi lokal dan kesejahteraan para pelaku UMKM di Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *