Mendesak Ketua DPRD Sumenep Mundur Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral

Mohammad Ferdy Dwi Hidayat (Aktivis)

Oleh: Mohammad Ferdy Dwi H

Desakan agar Ketua DPRD Sumenep mengundurkan diri bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan demi menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Dengan status hukum yang telah masuk tahap penyidikan, keberadaan beliau di kursi pimpinan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.

Bacaan Lainnya

‎Pengunduran diri adalah bentuk tanggung jawab moral dan etika politik. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tetapi soal menjaga kehormatan jabatan publik dan memberikan ruang objektif bagi proses hukum untuk berjalan sesuai prinsip due process of law.

‎Kami juga mendesak Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep untuk segera menonaktifkan sementara Ketua DPRD. Partai memiliki otoritas konstitusional untuk menegakkan disiplin kader, terlebih dalam situasi yang berimplikasi langsung pada citra partai dan lembaga negara. Penonaktifan ini bukan sebagai bentuk penghukuman, melainkan langkah etis dan strategis untuk menjaga integritas partai dan lembaga DPRD, sambil menunggu kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Etika publik, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum adalah prinsip dasar dalam demokrasi. Maka menjaga marwah lembaga dan memastikan supremasi hukum harus menjadi prioritas bersama.

‎Kami juga menyoroti dengan serius dugaan keterlibatan Kepala Desa Beluk Ares dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua DPRD Sumenep. Berdasarkan informasi dan perkembangan terkini, yang bersangkutan telah diperiksa oleh pihak penyidik karena perannya sebagai perantara atau jembatan terjadinya tindak pidana tersebut.

‎Keterlibatan Kepala Desa dalam skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan jabatan demi kepentingan politik dan kelompok tertentu. Dalam kondisi seperti ini, sangat tidak etis dan berbahaya apabila yang bersangkutan tetap menjabat, karena dikhawatirkan akan terjadi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

‎Atas dasar itu, kami mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Sumenep selaku ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep, untuk segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Desa Beluk Ares dari jabatannya sampai proses hukum tuntas dan status hukumnya menjadi jelas. Ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan proses penegakan hukum berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun.

‎Langkah penonaktifan ini bukan sekadar prosedural, tetapi bentuk komitmen terhadap prinsip good governance, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik-praktik kriminal, apalagi yang menyangkut pemerasan dan manipulasi kekuasaan.

‎Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam. Demokrasi harus dibersihkan dari para oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

‎Cabut jabatan Kepala Desa Beluk Ares! Usut tuntas keterlibatannya! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!

‎1. Mendesak Satreskrim Polres Sumenep untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

2. Menuntut keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara ini, guna mencegah timbulnya kecurigaan akan adanya intervensi atau upaya melindungi pelaku karena jabatan.

3. Mendesak Satreskrim Polres Sumenep untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, serta memastikan penegakan hukum berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa pandang bulu.

4. Meminta kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan saksi, serta menjamin mereka terbebas dari intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun.

5. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 x 24 jam, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *