Gugatan PMH Erfandi terhadap Polres Sumenep dan CV Asia Line Berlanjut

Sidang mediasi Erfandi dengan Pihak Polres Sumenep oleh Hakim Mediator dan Panitera.

Bagiberita.id, Sumenep – Pimpinan Redaksi media online Suara Demokrasi, Erfandi, menunjukkan keberanian dalam memperjuangkan keadilan. Setelah merasa adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu proyek dan mengalami penghalangan dalam tugas jurnalistiknya, Erfandi melaporkan CV Asia Line ke Polres Sumenep.

Namun, laporannya berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, Erfandi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Polres Sumenep dan CV Asia Line di Pengadilan Negeri Sumenep.

Bacaan Lainnya

Sidang kedua yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB mengalami kemunduran hingga pukul 12.45 WIB akibat keterlambatan pihak Polres Sumenep dan ketidakhadiran turut tergugat, Syaiful Anam alias Ipong dari CV Asia Line. Meskipun demikian, sidang tetap berlanjut dengan agenda mediasi.

Erfandi menegaskan bahwa gugatannya diajukan karena penghentian penyelidikan oleh Polres Sumenep melalui SP3 atas laporannya terkait dugaan tindak pidana yang menghalangi dua jurnalis dalam meliput proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN Sumenep senilai Rp 3,4 miliar yang dibiayai APBN 2024. (15/2).

Ia menilai penghentian penyelidikan ini sebagai tindakan tidak profesional, mengingat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas mengatur bahwa menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1).

“Kami hanya berharap semua pihak disiplin dalam mengikuti jadwal sidang untuk menghindari keterlambatan yang tidak perlu. Selain itu, Polres Sumenep harus lebih profesional dalam menangani laporan media sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Erfandi, yang juga memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Dalam gugatannya, Erfandi menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polres Sumenep atas penghentian penyelidikan tersebut. Hakim mediator memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai dan menegaskan bahwa dalam mediasi berikutnya, semua pihak wajib hadir.

Pihak Polres Sumenep, melalui Kanit Pidter Reskrim, IPDA Okta Afriasdiyanto, menyatakan telah hadir di PN Sumenep sesuai jadwal.

“Jangan salah, saya jam 9 sudah di pengadilan, sesuai undangan pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, turut tergugat dari CV Asia Line belum dapat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang mediasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *