Bagiberita.id, Sumenep – Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) mempertanyakan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
Sorotan tersebut disampaikan GMS melalui press release yang diterima redaksi, pada Rabu (16/9). Mereka menilai fungsi pengawasan Inspektorat perlu diperkuat, terutama dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya, Kamis (17/9).
GMS mengingatkan, Inspektorat memiliki tugas strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk audit, evaluasi, pembinaan, pencegahan penyimpangan serta tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Dalam pernyataannya, GMS juga menyoroti anggaran belanja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep yang disebut mencapai Rp17.897.157.341 atau sekitar Rp17,89 miliar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut GMS, besarnya anggaran tersebut perlu diimbangi dengan pelaksanaan pengawasan yang efektif, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah pembelian lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek.
GMS menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban V. Namun, dalam press release-nya, GMS mengaku masih mempertanyakan kejelasan hasil pemeriksaan, bukti pelunasan pembayaran serta dasar administrasi atas status lahan yang disebut telah tercatat sebagai aset desa.
GMS meminta apabila persoalan tersebut telah dinyatakan selesai, Inspektorat dapat memberikan penjelasan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Mereka juga meminta pengaduan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi memiliki kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut.
Selain persoalan lahan, GMS mempertanyakan tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
GMS menyebut Kabupaten Sumenep beberapa kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, menurut mereka, opini tersebut bukan berarti tidak terdapat temuan maupun rekomendasi hasil pemeriksaan.
Karena itu, GMS mempertanyakan sejauh mana evaluasi dilakukan terhadap temuan BPK dari tahun ke tahun, terutama apabila terdapat persoalan yang dinilai berulang.
Dalam aksi tersebut, situasi kemudian mereda setelah Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Drs. R. Ach. Syahwan Effendi, keluar menemui massa aksi.
Di hadapan demonstran, Syahwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan GMS.
“Terima kasih. Semua tuntutan rekan-rekan akan kami tindak lanjuti. Sudah ada beberapa permintaan audit investigatif yang kami serahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai unsur pembantu bupati dalam menjalankan tugasnya akan berkoordinasi dan meminta arahan kepada Bupati Sumenep.
“Sebagai pembantu bupati, kami akan minta restu kepada bupati,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons langsung dari pihak Inspektorat terhadap aspirasi yang disampaikan GMS. Adapun tindak lanjut atas masing-masing tuntutan masih perlu dilihat berdasarkan proses pemeriksaan dan kewenangan lembaga terkait.
Dalam tuntutannya, GMS meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat, audit investigatif terhadap berbagai persoalan yang dinilai memiliki indikasi penyimpangan, serta keterbukaan mengenai hasil pengawasan dan tindak lanjut temuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GMS juga meminta pemeriksaan dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait persoalan penggunaan DAU dalam pembelian lahan Desa Dungkek apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka meminta kejelasan mengenai bukti pelunasan dan status administrasi lahan Desa Dungkek.
Berbagai poin tersebut merupakan aspirasi dan sorotan GMS. Adapun mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam persoalan yang disebutkan, hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Pernyataan mengenai sejumlah permintaan audit investigatif yang telah diserahkan kepada APH juga menjadi bagian yang perlu dikawal perkembangannya secara terbuka.












