Bagiberita.id, Sumenep – Setelah tiga bulan menjadi sorotan publik, kasus dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menahan Rizky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, Selasa 8 Juli 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim menyambangi rumah Rizky di Desa Kolor, Kota Sumenep. Dalam penggeledahan yang dikawal ketat aparat bersenjata lengkap, tim Adhyaksa menyita lima bundel berkas, satu unit mobil, sejumlah uang tunai, serta membawa Rizky ke kantor Kejari Sumenep untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penanganan kasus ini dimulai sejak 9 April 2024 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 250 pihak, termasuk pejabat terkait, fasilitator lapangan, kepala desa penerima bantuan, toko material, dan penerima langsung.
Menurut pemerhati kebijakan publik Kota Sumenep, Fauzi As atau lebih dikenal dengan nama Fauzi Mami Muda, penahanan ini merupakan langkah maju, namun belum cukup untuk menyentuh akar dari dugaan praktik korupsi yang dinilainya sangat terstruktur dan melibatkan lebih dari satu orang.
“Kalau hanya Rizky Pratama yang ditahan, publik patut bertanya: apakah seorang Korkab bisa bekerja sendiri membangun ekosistem pemotongan dana BSPS dari Sapeken sampai Ambunten tanpa sokongan kekuatan politik lokal?” tegasnya, Rabu 9 Juli 2025, dikutip dari SuaraMadura.id.
Fauzi juga menyindir bahwa penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi di daerah seringkali hanya menyentuh permukaan. “Cerita korupsi itu selalu dimulai dengan gegap gempita, tapi sering kali berakhir dengan hukuman ringan, atau bahkan menjadi ajang cuci tangan elite yang sebenarnya lebih dalam terlibat,” tambahnya.
Ia pun berharap Kejati Jatim mampu membongkar seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat indikasi keterlibatan oknum kepala desa hingga elite politik lokal yang selama ini diduga bersembunyi di balik kekuasaan.
“Apakah akan ada elite yang ditahan berikutnya? Atau malah dosa kekuasaan dibebankan pada mereka yang sudah tak bisa membela diri karena telah tiada?” sindirnya pedas.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim belum mengumumkan status hukum resmi Rizky Pratama dengan alasan masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Namun sejumlah sumber internal menyebut, penahanan Rizky hanya awal dari rangkaian penindakan hukum yang lebih luas dan mengarah ke nama-nama lain yang memiliki peran strategis dalam proyek BSPS Sumenep.
